b. Perkiraan biaya tidak melakukan penyelamatan; dan
c. Faktor lainnya.
“Perkiraan biaya melakukan penyelamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi penambahan modal sampai Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi memenuhi ketentuan tingkat solvabilitas dan tingkat likuiditas,” sebut peraturan tersebut.
Perkiraan biaya tidak melakukan penyelamatan meliputi:
- Biaya pembayaran klaim pemegang polis dan peserta yang dijamin;
- Biaya talangan gaji terutang;
- Biaya talangan pesangon pegawai; dan
- Perkiraan penerimaan Lembaga Penjamin Simpanan dari penjualan aset Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi yang dicabut izin usahanya.
Sementara itu, faktor kondisi perekonomian dan industri asuransi, kebutuhan waktu penanganan, ketersediaan investor, efektivitas penanganan, dan/atau kondisi lainnya.
LPS sendiri diberikan mandat untuk menjalankan fungsi melakukan resolusi Perusahaan Asuransi dengan tugas merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan persiapan tindakan resolusi Perusahaan Asuransi termasuk uji tuntas serta penjajakan kepada Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, atau investor lain
“Dan merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan resolusi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah yang ditetapkan sebagai Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi,” sebut Pasal 5 bagian 5.
Tegaskan Penjaminan Polis Asuransi
Mandat penjaminan polis asuransi oleh LPS juga kembali dituliskan dalam revisi undang-undang tersebut. Ketentuan ini tertuang dalam pasal 4 sebagai bagian dari fungsi LPS.
Sementara dalam pasal 5 bagian 2 disebutkan bahwa dalam menjalankan fungsi menjamin polis asuransi LPS bertugas untuk merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan program penjaminan polis dan melaksanakan program penjaminan polis.
Sementara itu, pada pasal 6, penegasan ini mengatur mengenai kewenangan LPS terkait dengan asuransi, diantaranya dengan menetapkan dan memungut premi Penjaminan dan iuran berkala penjaminan polis, menetapkan dan memungut kontribusi pada saat Bank pertama kali menjadi peserta dan iuran awal pada saat Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah pertama kali menjadi peserta.
Selain itu, LPS juga berwenang untuk mendapatkan data pemegang polis, tertanggung, dan peserta; data kesehatan, laporan keuangan, dan laporan hasil pemeriksaan perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi Syariah, serta melakukan rekonsiliasi, verifikasi, dan/ atau konfirmasi atas data dan laporan.
LPS diberi mandat untuk menetapkan syarat, tata cara, dan ketentuan mengenai pembayaran klaim penjaminan dan pelaksanaan penjaminan polis, menunjuk, menguasakan, dan/atau menugaskan pihak lain untuk bertindak bagi kepentingan dan/ atau atas nama LPS, guna melaksanakan sebagian tugas tertentu serta melakukan penyuluhan kepada Bank, Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah, serta masyarakat mengenai Penjaminan dan penjaminan polis.
LPS juga diberi mandat untuk melakukan pemeriksaan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah baik sendiri maupun bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan, melakukan pengalihan portofolio pertanggungan, pembayaran klaim penjaminan, dan pengembalian premi atau kontribusi yang belum berjalan, pada saat Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah ditetapkan sebagai Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi.
Kewenangan LPS juga termasuk mengalihkan polis asuransi tanpa persetujuan pemegang polis, tertanggung, atau peserta, mendukung pengembangan sistem teknologi informasi untuk pelaporan perbankan. dan mengenakan sanksi administratif.
(ell)



























