Logo Bloomberg Technoz

Sementara itu, menurut beleid yang baru saja disahkan tersebut dinyatakan bahwa OJK memiliki kewenangan atas pengaturan dan kebijakan lebih lanjut yang berkaitan dengan kegiatan industri jasa keuangan yang dapat berimplikasi langsung terhadap risiko maupun manfaat yang dapat diterima oleh nasabah dan/ atau masyarakat, berimplikasi pada tingkat risiko industri jasa keuangan, atau berimplikasi pada Stabilitas Sistem Keuangan.

Kewenangan tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi industri jasa keuangan, Nasabah dan/ atau masyaralat yang terdampak, menjaga Stabilitas Sistem Keuangan, serta memastikan terlaksananya prinsip Pelindungan Konsumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

“Ketentuan mengenai kewenangan penetapan dan pengaturan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan setelah berkonsultasi dengan DPR yang menghasilkan rekomendasi,” sebut aturan itu.

Sebelumnya pada UU No 4 tahun 2023 kewenangan ini hanya berlaku bagi Bank, perusahaan efek, bursa efek, penyelenggara pasar alternatif, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, penyelenggara dana perlindungan pemodal, lembaga pendanaan efek, lembaga penilaian harga efek.

Kemudian Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah, Dana Pensiun, lembaga penjamin, lembaga Pembiayaan, lembaga keuangan mikro, penyelenggara sistem elektronik yang memfasilitasi penghimpunan dana masyarakat melalui penawaran Efek, Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, atau LJK Lainnya yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan maka saat ini kewenangan tersebut diperluas.

(ell)

No more pages