Kehilangan Pendapatan
Lebih lanjut, Andry menyatakan batu bara kalori menengah saat ini dihargai sekitar US$60—US$88 per ton di pasar, jika mengacu harga batu bara acuan (HBA) Juni 2026 untuk kalori 4.100—5.300 kcal per kilogram.
Atas dasar itu, dia mengestimasikan penambang kehilangan pendapatan sekitar US$25—US$50 per ton dari setiap batu bara yang dijual ke PLN, jika dibandingkan dengan dijual ke pasar.
Piutang Kompensasi
Di sisi lain, Andry mengungkapkan PLN juga menanggung beban gegara pemerintah menahan tarif listrik di bawah biaya pokok penyediaan listrik PLN.
Dia menyebut selisih antara biaya PLN dan tarif yang ditagihkan merupakan kompensasi energi.
Andry mencatat piutang dari pemerintah pada 2025 mencapai Rp110,74 triliun atau melonjak Rp65,4 triliun dari tahun sebelumnya.
Pada saat bersamaan, kas dan setara kas PLN turun menjadi Rp42,2 triliun dari Rp61,36 triliun.
Dia berpendapat PLN sebenarnya membukukan kompensasi pada 2025 senilai Rp112,73 triliun sebagai pendapatan, tetapi piutang pemerintah naik Rp67,45 triliun jadi Rp110,74 trilium dalam tahun yang sama.
“Itu berarti sekitar sepertiga dari seluruh dukungan pemerintah yang dibukukan pada 2025 tidak diterima sebagai uang, melainkan menumpuk sebagai tagihan. Pendapatan diakui, tetapi duitnya enggak masuk. Ini sebabnya kas tergerus meski laba masih positif,” tegas Andry.
Sekadar catatan, PLN membukukan laba bersih pada 2025 sebesar Rp7,26 triliun atau turun 65,8% dari torehan 2024 senilai Rp21,23 triliun.
Dari sisi beban usaha, kenaikan beban terjadi pada sektor bahan bakar dan pelumas sebesar 10,78% dengan nilai Rp198,61 triliun dibandingkan dengan tahun 2024 yang sejumlah Rp179,29 triliun.
Kenaikan beban juga terjadi pada pembelian tenaga listrik dari swasta atau independent power producer (IPP) sebesar 9,28% dengan nilai Rp195,21 triliun dibandingkan dengan pembelian IPP sepanjang 2024 senilai Rp178,63 triliun.
Beban di sektor pemeliharan naik sebesar 13,28% dengan nilai Rp35,74 triliun dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang senilai Rp31,55 trilun.
Beban kepegawaian juga naik 17,3%, dengan nilai Rp36 triliun dibanding dengan periode 2024 senilai Rp30,7 triliun.
Beban sewa juga mengalami kenaikan sebesar 8,85% dengan nilai Rp2,83 triliun, dibandingkan dengan periode sama tahun sebelumnya senilai Rp2,6 triliun.
Penyusutan aset tetap sebesar 7,69% dengan nilai Rp50,26 triliun dari sebelumnya Rp46,67 triliun. Lalu, penyusutan aset hak guna sebesar Rp3,1 triliun dan sektor lain-lain sebesar Rp11,68 triliun juga turut menambah beban PLN sepanjang 2025.
Secara keseluruhan, PLN membukukan kenaikan beban usaha sepanjang 2025 sebesar 10,04% dengan nilai Rp533,45 triliun, dibandingkan dengan periode sama tahun sebelumnya dengan nilai Rp484,75 triliun.
Selain beban usaha, kinerja lini bawah (bottom line) perseroan juga terbebani oleh pos nonoperasional.
Melemahnya nilai tukar Rupiah membuat PLN menanggung lonjakan kerugian selisih kurs bersih hingga 83,79% menjadi Rp12,46 triliun, dari posisi Rp6,78 triliun pada 2024.
Revisi Harga
Sekadar informasi, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan sedang mengkaji peluang revisi harga batu bara untuk dipasok PLN melalui program wajib pasok domestik atau DMO.
“Lagi kita menghitung plus minus agar PLN-nya juga tidak dirugikan dan pengusahanya [penambang batu bara] juga tidak dirugikan,” ungkap Bahlil saat ditemui usai rapat bersama dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Kamis (18/6/2026).
Untuk diketahui, harga batu bara yang dipasok ke PLN diatur dalam skema DMO, yang merupakan kebijakan pemerintah sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 25/2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Kebijakan ini melekat dengan aturan DMO, yang mewajibkan perusahaan tambang batu bara untuk menjual 25% produksinya ke pasar domestik.
Adapun, batas harga DMO untuk batu bara yang disuplai ke sektor kelistrikan ditetapkan senilai US$70/ton, sedangkan ke sektor industri seperti semen dan pupuk US$90/ton. Ketentuan tersebut tidak berubah selama 8 tahun terakhir.
(azr/wdh)




























