Setelah dokumen lengkap, pemohon dapat mengajukan permohonan pendaftaran tanah pertama kali ke Kantor Pertanahan setempat. Petugas akan melakukan pemeriksaan berkas untuk memastikan seluruh persyaratan telah terpenuhi.
Tahap berikutnya adalah pengukuran bidang tanah oleh petugas BPN. Pengukuran ini dilakukan untuk memastikan luas, batas, dan lokasi tanah sesuai dengan data yang diajukan pemohon.
Setelah proses pengukuran selesai, data fisik dan data yuridis tanah akan diumumkan dalam jangka waktu tertentu. Tahapan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan apabila terdapat keberatan dari pihak lain terkait status kepemilikan tanah tersebut.
Jika tidak ada sengketa atau keberatan, proses akan dilanjutkan dengan penerbitan sertifikat. Setelah seluruh tahapan selesai dan biaya administrasi dibayarkan sesuai ketentuan, SHM dapat diterbitkan dan diserahkan kepada pemilik tanah.
Keuntungan Mengurus SHM Sendiri
Mengurus SHM secara mandiri memiliki sejumlah keuntungan. Selain dapat menghemat biaya jasa perantara, pemilik tanah juga dapat memantau langsung perkembangan proses pengurusan sertifikat.
Cara ini juga membantu masyarakat memahami prosedur administrasi pertanahan secara lebih jelas. Dengan mengikuti jalur resmi, proses pengurusan menjadi lebih transparan dan aman.
Masyarakat juga dapat memperoleh informasi persyaratan dan layanan pertanahan melalui kanal resmi yang telah disediakan pemerintah secara daring. Hal ini memudahkan pemohon untuk mengetahui tahapan yang harus dijalani tanpa harus bergantung pada pihak lain.
Sebelum mengajukan permohonan, pastikan seluruh dokumen kepemilikan tanah lengkap dan tidak dalam sengketa. Kelengkapan berkas menjadi faktor penting yang dapat mempercepat proses penerbitan SHM.
Dengan memahami prosedur dan persyaratan yang berlaku, pengurusan SHM secara mandiri dapat dilakukan dengan lebih mudah dan praktis. Selain memberikan kepastian hukum atas aset tanah, sertifikat juga meningkatkan nilai dan keamanan kepemilikan properti dalam jangka panjang.
(seo)
























