Bimo menjelaskan BGN sebelumnya mengusulkan agar dana insentif operasional harian yang disalurkan kepada pengelola dapur SPPG dikategorikan sebagai dana bantuan atau hibah. Namun, berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku saat ini, dana tersebut masih termasuk objek Pajak Penghasilan (PPh).
Dia menilai dana tersebut diterima oleh badan usaha yang menjalankan kegiatan operasional dan memperoleh keuntungan dari aktivitasnya. Sehingga tetap memenuhi kriteria sebagai objek pajak.
"Berdasarkan ketentuan yang berlaku hari ini, berdasarkan dengan Undang-Undang dan kerangka regulasi di bawah undang-undang, dana ini masih merupakan objek daripada pajak penghasilan karena ini dilakukan oleh badan usaha yang memang mendapatkan keeuntungan daripada operasionalnya," jelas Bimo.
Dia menyebut Ditjen Pajak dan BGN saat ini tengah berupaya menyelesaikan perbedaan pandangan tersebut agar implementasi program MBG tetap berjalan tanpa menimbulkan ketidakpastian hukum maupun risiko berkurangnya penerimaan negara.
"Tapi tentunya kita pahami dan kita sedang akan selesaikan ini bersama," imbuhnya.
Sekadar catatan, pemerintah telah melakukan efisiensi anggaran program MBG menjadi Rp268 triliun dari alokasi awal Rp335 triliun pada tahun ini. Adapun, penyesuaian pagu anggaran dilakukan sesuai arahan Prabowo agar penggunaan dana program lebih efektif dan efisien.
Berdasarkan catatan Kemenkeu, realisasi anggaran untuk program MBG terus menunjukkan peningkatan. Hingga akhir Mei 2026, total dana yang terserap mencapai Rp88,15 triliun, naik 17,53% dibandingkan posisi bulan April 2026 yang sebesar Rp75 triliun.
Kemenkeu memerinci dari total 63,13 juta penerima manfaat tersebut, sebanyak 48,9 juta adalah kelompok siswa, sementara 14,3 juta sisanya adalah kelompok non-siswa yang mencakup ibu hamil, ibu menyusui, serta balita.
(lav)




























