Sebelumnya, kejaksaan memastikan salah satu tata kelola program MBG yang terindikasi praktik korupsi adalah pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun. BGN diduga melakukan penggelembungan anggaran dengan bekerja sama dengan PT Yasa Artha Trimanunggal pada proyek yang diklaim untuk operasional kepala SPPG.
Bahkan, BGN tercatat sudah menyetor seluruh anggaran kepada perusahaan tersebut seolah seluruh unit motor telah tersedia dan dikirim. Faktanya, sebagian besar unit motor listrik tersebut masih dalam tahap perakitan.
Jaksa pun menetapkan tiga eks pimpinan BGN yang terlibat dalam proyek pengadaan motor listrik tersebut yaitu Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung. Selain itu, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono juga telah menjadi tersangka dan ditahan.
(dov/frg)





























