Terkait dengan bahan bakar minyak (BBM) jenis bensin apa saja yang akan dicampur dengan etanol 5%, Eniya menyerahkan keputusan tersebut kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian ESDM.
Saat ini, produk E5 yang telah beredar di pasaran adalah Pertamax Green 95. Namun, kepastian apakah kebijakan E5 ini akan diperluas ke jenis bensin dengan nilai oktan atau research octane number (RON) lain masih dalam pembahasan.
"Itu dirjen migas, katanya ada keputusan di sana. Belum [diputuskan untuk RON berapa saja]," kata Eniya.
Meski spesifikasi varian bensinnya masih digodok, Eniya memastikan bahwa spesifikasi untuk komoditas bioetanolnya sendiri tidak mengalami perubahan dari ketentuan awal yang sudah ditetapkan.
Sebelumnya, Eniya memastikan bahwa SPBU bakal turut wajib menjual bensin campuran bioetanol tersebut. Di sisi lain, Eniya menegaskan bioetanol yang digunakan untuk E5 wajib diserap dari industri domestik.
“Semua tergantung kepada sumber daya lokal. Jadi bioetanolnya dari lokal, itu sesuai Peraturan Menteri [ESDM] Momor 4 [Tahun 2025]. Semua wajib BU [badan usaha] ya, semua BU wajib, tetapi bersumber daya lokal,” kata Eniya di Kompleks DPR, Kamis (4/6/2026).
Eniya menjelaskan implementasi mandatori E5 tersebut bakal diterapkan bertahap, dimulai dari Pulau Jawa dan diterapkan terbatas untuk sektor non-public service obligation (PSO).
“Jadi untuk semester II-2026 ini, seluruh badan usaha BBM wajib melakukan pencampuran, hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No. 4/2025 [tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati],” tegas Eniya.
Eniya mengungkapkan pada tahap awal, program E5 bakal memanfaatkan infrastruktur milik PT Pertamina. Saat ini, uji coba program E5 telah dilakukan di PT Pertamina Patra Niaga (PPN) melalui Pertamax Green 95.
Dia menyebut saat ini sudah terdapat tiga perusahaan pengolahan bioetanol domestik yang mampu memasok campuran BBN tersebut.
“Secara nyata kami mengidentifikasi pabrik bioetanol yang ada di Indonesia, itu ada beberapa pabrik dan di antaranya itu sudah bisa menghasilkan bioetanol tipe fuel grade atau dengan kader lebih dari 99%,” ucap Eniya.
Untuk diketahui, Kementerian ESDM mencatat Indonesia telah memiliki tiga pabrik bioetanol fuel grade yang tersebar di Lampung dan Jawa Timur dengan kapasitas produksi 60.000 kiloliter (kl).
Namun berdasarkan data EBTKE, Indonesia sebenarnya memiliki enam pabrik bioetanol fuel grade dari total 14 pabrik bioetanol.
Akan tetapi, hingga saat ini baru terdapat tiga pabrik bioetanol yang beroperasi memproduksi bahan bakar nabati (BBN) dan memiliki izin usaha niaga BBN.
Pabrik bioetanol fuel grade di Lampung dimiliki oleh PT Indonesia Ethanol Industry, dengan kapasitas produksi bioetanol 76.923 kl dan bioetanol fuel grade sebesar 20.000 kl.
Sementara itu, pabrik yang berada di Jawa Timur dimiliki oleh PT Energi Agro Nusantara dengan kapasitas produksi bioetanol fuel grade 30.000 kl.
Selanjutnya, terdapat satu pabrik bioetanol fuel grade di Jawa Timur dimiliki oleh PT Molindo Raya Industrial. Pabrik ini mampu memproduksi bioetanol 60.000 kl dan bioetanol untuk BBN sebesar 10.000 kl.
(smr/wdh)




























