Hingga Mei 2026, penerimaan dari kegiatan tersebut mencapai Rp56,3 triliun atau berkontribusi sekitar 31,2% terhadap kinerja penerimaan.
"Sebagai tren yang meningkat maka secara bulanan juga kami harus menunjukkan tren positif tetap menjaga pertumbuhan penerimaan," kata Bimo dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin (15/6/2026).
Selain itu, Ditjen Pajak mulai merasakan dampak positif implementasi sistem Coretax yang semakin stabil. Melalui fitur pre-populated, sistem mampu menggabungkan berbagai data transaksi wajib pajak sehingga memudahkan proses pengawasan dan deteksi potensi pajak.
Efektivitas pemanfaatan teknologi tersebut tercermin dari meningkatnya nilai Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi kurang bayar.
Untuk wajib pajak karyawan, nilainya mencapai Rp9,09 triliun atau melonjak 80% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Sementara itu, nilai SPT kurang bayar wajib pajak orang pribadi nonkaryawan mencapai Rp3,1 triliun atau meningkat hampir 970% secara tahunan. Nilai SPT kurang bayar PPh Badan tumbuh 54% menjadi Rp68,1 triliun.
Bimo juga menyoroti kontribusi perluasan basis pajak yang terus menunjukkan hasil positif.
Hingga akhir Mei 2026, Ditjen Pajak mencatat kontribusi sebesar Rp 23,5 triliun dari wajib pajak baru, pengusaha kena pajak baru, dan wajib pajak dormant yang kembali aktif.
Dari sisi jenis pajak, pertumbuhan tertinggi berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang melonjak 41,3%.
Sementara itu, penerimaan PPh Badan dan Deposit PPh Badan tumbuh 23,9% dan PPh Orang Pribadi serta PPh Pasal 21 meningkat 26%.
(lav)




























