Ditjen Pajak Minta Anggaran Rp5,4 T pada 2027, Melonjak 20%
Mis Fransiska Dewi
15 June 2026 14:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) mengusulkan pagu indikatif tahun anggaran 2027 sebesar Rp5,4 triliun untuk mendukung upaya pengamanan penerimaan negara dan pelaksanaan reformasi perpajakan.
Angka tersebut melonjak 20% dibanding pagu anggaran yang diperoleh Ditjen Pajak pada tahun sebelumnya, yakni Rp4,48 triliun.
Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Bimo Wijayanto mengatakan usulan anggaran tersebut akan digunakan untuk memperkuat fungsi-fungsi utama Ditjen Pajak, mulai dari perluasan basis pajak, pelayanan, pengawasan, hingga penegakan hukum perpajakan.
Bimo menjelaskan, pagu indikatif DJP tahun 2027 sebesar Rp5,4 triliun terdiri atas program pengelolaan penerimaan negara sebesar Rp867,89 miliar dan program dukungan manajemen sebesar Rp4,53 triliun.
"Program pengelolaan penerimaan negara merupakan anggaran yang akan digunakan untuk melaksanakan kegiatan teknis dalam rangka pengamanan penerimaan pajak," kata Bimo dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin (15/6/2026).































