Logo Bloomberg Technoz

Program Indonesia Pintar merupakan bantuan pendidikan yang diberikan pemerintah kepada peserta didik dari keluarga miskin maupun rentan miskin.

Program ini ditujukan untuk mendukung anak usia sekolah 6 hingga 21 tahun agar tetap memperoleh akses pendidikan dan mengurangi risiko putus sekolah akibat kendala ekonomi.

Dana bantuan dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan pendidikan seperti pembelian perlengkapan sekolah, transportasi, hingga kebutuhan penunjang kegiatan belajar lainnya.

Siapa yang Berhak Menerima PIP 2026?

Penerima prioritas Program Indonesia Pintar meliputi:

  • Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).

  • Peserta Program Keluarga Harapan (PKH).

  • Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

  • Anak yatim piatu.

  • Korban bencana alam atau sosial.

  • Siswa yang berisiko putus sekolah.

Selain itu, bantuan juga dapat diberikan kepada:

  • Penyandang disabilitas.

  • Siswa yang tinggal di daerah konflik.

  • Anak dari orang tua yang mengalami PHK.

  • Anak yang tinggal di panti sosial atau lembaga pemasyarakatan.

Besaran Dana PIP 2026

Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp13,43 triliun untuk sekitar 18,59 juta peserta didik pada tahun 2026.

Besaran bantuan yang diterima berdasarkan jenjang pendidikan adalah:

Jenjang Pendidikan

Besaran Bantuan

TK

Rp450.000 per tahun

SD/Sederajat

Rp450.000 per tahun

Kelas 6 SD

Rp225.000 per tahun

SMP/Sederajat

Rp750.000 per tahun

Kelas 9 SMP

Rp375.000 per tahun

SMA/SMK/Sederajat

Rp1.000.000-Rp1.800.000 per tahun

Kelas 12 SMA/SMK

Rp900.000 per tahun

Nominal yang diterima dapat berbeda tergantung jenjang pendidikan dan status siswa sebagai peserta didik baru atau kelas akhir.

Jadwal Pencairan PIP 2026

Ilustrasi Kalender 2026 (Envato)

Penyaluran bantuan dilakukan dalam tiga termin sepanjang tahun.

Termin 1
Februari-April 2026 untuk siswa yang telah terdata dan valid sebagai pemegang KIP.

Termin 2
Mei-September 2026 untuk siswa usulan Dinas Pendidikan, pemangku kepentingan terkait, serta penerima yang baru mengaktifkan rekening Simpanan Pelajar.

Termin 3
Oktober-Desember 2026 untuk pencairan susulan, sisa kuota penerima, maupun siswa yang baru tervalidasi pada akhir tahun.

Karena menggunakan sistem termin, waktu pencairan dapat berbeda di setiap sekolah maupun daerah.

Bank Penyalur Dana PIP

Dana bantuan disalurkan melalui rekening Simpanan Pelajar (SimPel) yang telah diaktivasi.

Bank penyalur dibedakan berdasarkan jenjang pendidikan:

  • Bank BRI untuk siswa SD dan SMP.

  • Bank BNI untuk siswa SMA dan SMK.

  • Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk seluruh jenjang pendidikan di Provinsi Aceh.

Penerima perlu memastikan rekening SimPel telah aktif agar dana bantuan dapat dicairkan.

Mengapa Dana PIP Belum Cair?

Meski telah terdaftar sebagai penerima, terdapat beberapa faktor yang dapat menyebabkan dana belum masuk ke rekening, antara lain:

  • Rekening SimPel belum diaktivasi.

  • Proses penyaluran di daerah masih berlangsung.

  • Data siswa belum sinkron.

  • Sekolah masih menyelesaikan administrasi pencairan.

Karena itu, siswa dan orang tua disarankan rutin memantau status pencairan melalui laman resmi PIP dan berkoordinasi dengan pihak sekolah.

Cara Meningkatkan Peluang Menjadi Penerima PIP

Ilustrasi Program Indonesia Pintar (Diolah)

Bagi siswa yang belum memperoleh bantuan, beberapa hal berikut dapat membantu meningkatkan peluang terdaftar sebagai penerima:

  • Memastikan data pada sistem Dapodik selalu diperbarui dan valid.

  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

  • Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

  • Berstatus aktif sebagai peserta didik pada satuan pendidikan yang terdaftar.

Pemerintah mengimbau seluruh penerima bantuan untuk memanfaatkan dana PIP sesuai kebutuhan pendidikan guna mendukung keberlangsungan proses belajar secara optimal.

(seo)

No more pages