Selain itu, melalui pelibatan Badan Intelijen Negara (BIN) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Satgas PASTI juga melaksanakan profiling para pelaku dan mengukur potensi dampak serta menelusuri penghimpunan dana yang dilakukan oleh Koperasi BLN.
“Satgas PASTI mengimbau kepada masyarakat apabila menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis), untuk melaporkannya kepada website sipasti.ojk.go.id atau Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157),” pesan Hudiyanto.
Selain itu, apabila masyarakat menjadi korban penipuan transaksi keuangan dapat segera menyampaikan laporan melalui website IASC dengan alamat http://iasc.ojk.go.id dengan melampirkan data dan dokumen bukti terkait.
(ell)



























