Logo Bloomberg Technoz

OJK Wajibkan Modal Minimal Rp1 T, Ini UUS Bank yang Kena Dampak

Muhammad Julian Fadli
26 July 2023 18:00

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan terkini yang mengatur tentang Spin-Off Unit Usaha Syariah (UUS) pada industri perbankan. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah (POJK UUS).

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa mengungkapkan, POJK ini memiliki substansi penguatan UUS yang terdiri dari aspek penguatan permodalan, tanggung jawab pengembangan UUS yang melibatkan seluruh anggota direksi dan dewan komisaris Bank Umum Konvensional (BUK), pemanfaatan sumber daya BUK oleh UUS.

Salah satu yang diatur dalam beleid tersebut antara lain, kewajiban penyediaan Dana Usaha sebesar Rp1 triliun untuk pembukaan UUS baru dan pemenuhan secara bertahap bagi UUS yang sudah berdiri. Dana Usaha itu seperti modal yang ada di bank syariah ataupun bank konvensional.

Tertuang dalam Bab II tentang hal permodalan, di mana pada ayat 2 UUS yang telah ada wajib memenuhi Dana Usaha sebagaimana dimaksud paling lambat pada 31 Desember 2024, dilakukan dengan tahapan sebagai berikut,
a. Rp500 miliar pada 31 Desember 2023; dan
b. Rp1 triliun pada 31 Desember 2024.

Sementara untuk UUS bank milik Pemerintah Daerah (Pemda) yang telah ada wajib memenuhi Dana Usaha sebagaimana dimaksud paling lambat pada 31 Desember 2025, dengan tahapan:
a. Rp500 miliar pada 31 Desember 2024; dan
b. Rp1 triliun pada 31 Desember 2025.