Selain itu, perseroan menyebut, identitas pemegang saham yang akan melepas sahamnya untuk dikonversi menjadi HDR masih dalam tahap finalisasi komersial dan dapat berubah sesuai perkembangan transaksi.
"Pihak-pihak pemegang saham yang akan melepas sahamnya untuk dikonversi menjadi HDR, termasuk besaran kepemilikan masing-masing dan hubungan afiliasinya dengan perseroan, masih dalam proses finalisasi komersial dan dapat berubah sesuai dengan perkembangan proses pelaksanaan transaksi," ujar Adi.
Meski demikian, EMAS menilai pencatatan HDR di Hong Kong diharapkan memberikan sejumlah manfaat bagi perseroan maupun pasar modal Indonesia.
Perseroan menyebut langkah tersebut dapat memperkuat platform pasar modal perusahaan dan meningkatkan profil internasional, memperluas basis pemegang saham institusi global, serta meningkatkan likuiditas melalui akses ke pasar modal internasional yang lebih luas.
Selain itu, pencatatan HDR juga diharapkan dapat memperkuat tata kelola perusahaan dan standar pelaporan melalui kepatuhan terhadap kerangka regulasi internasional, sekaligus meningkatkan fleksibilitas pendanaan untuk pengembangan proyek dan inisiatif pertumbuhan perusahaan.
"Pencatatan HDR diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas perseroan bagi investor internasional yang mencari eksposur pada sektor emas Indonesia," imbuh Adi.
Terkait potensi dampak negatif terhadap pasar modal domestik, EMAS mengakui terdapat sejumlah risiko yang dapat memengaruhi perdagangan saham maupun HDR, termasuk fluktuasi harga akibat kondisi pasar saham domestik dan internasional, perubahan nilai tukar, suku bunga, hingga perbedaan ketentuan regulasi dan jam perdagangan antara Indonesia dan Hong Kong.
Perseroan juga menyatakan tengah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk penasihat hukum, sponsor, dan konsultan profesional lainnya untuk menyusun mekanisme yang memastikan HDR dimiliki investor publik dan bukan pihak terafiliasi, pemegang saham pengendali, maupun manajemen perusahaan, sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun mengenai struktur hukum, pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitan HDR, mekanisme konversi saham, hingga prosedur fungibility antara saham yang tercatat di Bursa Efek Indonesia dan HDR di Hong Kong, EMAS menyebut rincian tersebut masih belum dapat disampaikan pada tahap saat ini.
Sebagai informasi, Merdeka Gold Resources sebelumnya telah mengajukan permohonan pencatatan di HKEX pada 20 Maret 2026 melalui Formulir A1, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam proses ini, perseroan menunjuk UBS Securities Hong Kong Limited dan CITIC Securities (Hong Kong) Limited sebagai joint sponsors yang akan mendampingi proses pencatatan tersebut.
Lebih lanjut, perseroan menegaskan dokumen aplikasi yang telah dipublikasikan masih berupa draf yang sedang dalam proses penelaahan regulator dan belum dapat dijadikan dasar pengambilan keputusan investasi.
(cpa/naw)



























