Pelaku usaha menyatakan siap mendukung implementasi kebijakan tersebut. Namun, mengingat setiap sektor memiliki karakteristik berbeda, diperlukan ruang komunikasi yang efektif antara pemerintah, PT DSI, otoritas keuangan, dan pelaku usaha.
Mereka juga meminta pemerintah untuk melakukan sosialisasi kepada para pembeli dan importir internasional dinilai oleh para pengusaha perlu dilakukan mengenai kebijakan tata kelola ekspor ini dan harus segera dilaksanakan, baik oleh Pemerintah maupun DSI.
“Asosiasi sektor siap mendukung dan memfasilitasi upaya sosialisasi tersebut,” tuturnya.
Sebelumnya, pemerintah resmi mengumumkan pembentukan ekspor satu pintu melalui PT DSI untuk ekspor komoditas dalam negeri dilakukan bertahap terhitung mulai 1 Juni 2026.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menjelaskan pembentukan ini sebagai lanjutan dari pidato Presiden Prabowo Subianto untuk memperbaiki tata kelola sumber daya alam.
"Pelaksanaan ini pada tahap awal dimulai pada tiga ekspor terbesar kita, pertama batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy," kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (31/5/2026).
"Ekspor tiga sumber daya alam ini akan dilakukan dengan mekanisme ekspor satu pintu yakni PT Danantara Sumber Daya Indonesia, agar terlaksana lebih baik," dia menjelaskan.
Airlangga menambahkan pengaturan ini akan memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor. Harapannya dapat mencegah adanya praktik underpricing dan devisa yang lari dari hasil ekspor.
"Sehingga nilai ekspor yang tercatat menggambarkan transaksi yang sebenarnya," ucapnya.
Evaluasi akan dilakukan dalam tiga bulan pertama dan implementasi penuh dilakukan mulai 1 Januari 2027. Airlangga juga mengatakan persiapan ini dilakukan agar pihak terkait punya cukup waktu untuk melakukan penyesuaian.
(lav)





























