Logo Bloomberg Technoz

Menyorot Perkara KSP Indosurya, Kasus Penipuan Terbesar di RI

News
03 February 2023 14:11

Tanda penyitaan aset terpampang di gedung KSP Indosurya, Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (31/1/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Tanda penyitaan aset terpampang di gedung KSP Indosurya, Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (31/1/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Vonis bebas kasus bos Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta (KSP Indosurya) Henry Surya berada di titik kulminasi kontroversi penegakan hukum. Henry lepas begitu saja dari jeratan hukum lantaran dalam pertimbangan hakim, perkaranya dianggap perdata bukan pidana. Sontak putusan hakim itu menuai reaksi publik apalagi korban KSP Indosurya tak main-main jumlahnya.

Estimasi total kerugian mencapai Rp 106 triliun dari 23 ribu korban. Penipuan ini menjadi kasus terbesar di Indonesia. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD juga sempat menyebut penghimpunan dana yang dilakukan Indosurya adalah pelanggaran pidana.

Perkataan Mahfud juga diamini oleh Tongam Lumban Tobing yang merupakan Ketua Satgas Waspada Investasi. 

Indosurya. (Dok. Facebook/Indosurya Simpan Pinjam)

Dalam wawancaranya dengan Bloomberg Technoz, Tongam menyebut tidak ada alasan atau pun pertimbangan yang mengarah kasus ini sebagai perdata sebagaimana vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Jangan sampai, lanjut Tongam, peradilan atas aktor dibalik KSP Indosurya menjadi antitesis penegakan kasus-kasus penipuan investasi bodong atau ilegal. “Di satu sisi kita mati-matian memberantas investasi ilegal, di ujungnya malah anti klimaks,” ucap dia.