Dia menambahkan bisnis perseroan saat ini fokus pada pemenuhan pasar domestik, khususnya produk hilir dan komoditas strategis nasional.
Wisnu mengungkapkan porsi ekspor perseroan relatif terbatas dibandingkan dengan total penjualan yang dilakukan.
“Antam melihat penguatan tata kelola ekspor nasional dapat menjadi momentum positif untuk meningkatkan nilai tambah komoditas mineral Indonesia, memperkuat positioning produk hilir nasional di pasar global, serta mendukung agenda industrialisasi dan hilirisasi nasional secara berkelanjutan,” kata Wisnu.
Adapun, sepanjang 2025 perseroan memproduksi feronikel sebesar 16.064 ton nikel (TNi). Dari besaran itu, 10.528 TNi Feronikel dijual ke pasar ekspor; Korea Selatan, India dan China.
Di sisi lain, berdasarkan data per 31 Maret 2026 perseroan memiliki persedian feronikel sebesar 1,73 juta ton.
Sementara itu berdasarkan BUMN pertambangan, PT Mineral Industri Indonesia (Persero) atau MIND ID, menargetkan produksi feronikel pada tahun ini melalui anak usaha perseroan sebesar 18.400 TNi.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto memastikan produk olahan nikel, feronikel atau FeNi, menjadi salah satu produk paduan besi yang wajib diekspor melalui PT DSI.
“Sekarang balik ferro alloy, ferro nikel,” kata Airlangga kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (22/5/2026).
Airlangga menegaskan sistem ekspor satu pintu tersebut dilakukan secara bertahap, mulai I Juni 2026. Setelah itu, eksportir baru mulai wajib mengekspor barangnya melalui PT DSI mulai 1 September 2026.
Airlangga menegaskan bakal melakukan evaluasi dari kebijakan tersebut setiap tiga bulan para dua tahap tersebut.
“Tidak ada yang delay, ini kita sudah perlakukan 1 Juni. Hanya ada tahapannya, tiga bulan pertama apa, nanti tiga bulan kedua apa, kemudian 1 Januari,” tegas dia.
Sekadar informasi, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebelumnya memberikan sinyal ekspor komoditas mineral bakal turut diwajibkan dilakukan melalui anak usaha BPI Danantara, PT Danantara Sumberdaya Indonesia.
Saat ini, kebijakan tersebut baru diberlakukan terhadap tiga komoditas, yaitu; batu bara, minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO), dan paduan besi (ferro alloy).
Bahlil menegaskan nantinya seluruh komoditas mineral, termasuk produk olahan nikel, bakal wajib dilakukan melalui PT DSI.
“Mineral, semua mineral nanti lewat Danantara. Akan tetapi, tahap pertamanya adalah batu bara. Batu bara dan beberapa besi ya, bijih besi ya, dan ada setengah pemrosesan itu. Dua itu dulu yang menjadi transisi, sambil kita akan menyesuaikan dengan mineral yang lainnya,” kata Bahlil kepada awak media di sela IPA Convex 2026, Selasa (20/5/2026).
Berdasarkan materi Kementerian Perdagangan, produk olahan besi berupa feronikel (FeNi) menjadi salah satu komoditas yang diatur untuk dilakukan ekspor satu pintu tersebut.
Dijelaskan bahwa feronikel yang masuk dalam pos tarif HS 72.02.60.00 dalam melakukan ekspor tetap wajib memiliki laporan surveyor atau dokumen pelengkap pabean.
Produk yang tercakup meliputi feronikel dalam bentuk bongkahan (lumps) dan bentuk batangan (ingot) dengan kadar ≥8% Ni; lumpen FeNi, nugget FeNi, sponge FeNi dengan kadar ≥4% Ni; serta lumpen FeNi, nugget FeNi, sponge FeNi dengan kadar ≥2% Ni ≤4% dan kadar ≥75% Fe.
Adapun, feronikel merupakan produk turunan nikel yang dihasilkan dari smelter pirometalurgi berbasis rotary kiln electric furnace (RKEF). Smelter nikel RKEF membutuhkan bijih nikel kadar tinggi atau saprolit sebagai bahan bakunya.
Umumnya, feronikel dimanfaatkan sebagai bahan baku komoditas besi dan baja nirkarat. Produk tersebut merupakan paduan nikel dan besi dengan kandungan nikel sekitar 20%—40%.
Pada tahun lalu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat produksi feronikel Indonesia mencapai 579.430 ton. Sementara tahun ini, target produksinya mencapai 540.400 ton.
Secara umum, kapasitas terpasang smelter RKEF yang turut memproduksi feronikel tercatat sebesar 2,3 juta ton nikel per tahun.
(azr/wdh)





























