Logo Bloomberg Technoz

“Paling enggak end game-nya ini satu Januari [2027] ya. Kami sudah bisa beli dan nanti jual ke market. Dan juga untuk melihat kemungkinan kami bisa dapat harga lebih baik dari yang sekarang, karena ini semua tentang kekuatan tawar-menawar,” ungkapnya. 

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto memastikan produk olahan nikel, dalam bentuk feronikel (FeNi), menjadi salah satu produk paduan besi yang wajib diekspor melalui DSI.

“Sekarang balik ferro alloy, ferro nikel,” kata Airlangga kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (22/5/2026).

Airlangga menegaskan sistem ekspor satu pintu tersebut dilakukan secara bertahap, mulai I Juni 2026. Setelah itu, eksportir baru mulai wajib mengekspor barangnya melalui PT DSI mulai 1 September 2026.

Airlangga juga mengatakan bakal melakukan evaluasi dari kebijakan tersebut setiap tiga bulan pada dua tahap tersebut.

“Tidak ada yang delay, ini kita sudah perlakukan 1 Juni. Hanya ada tahapannya, tiga bulan pertama apa, nanti tiga bulan kedua apa, kemudian 1 Januari,” tegas dia.

Dia juga mengklaim bakal tetap memperhatikan kontrak-kontrak eksisting yang dimiliki oleh perusahaan-perusahaan. 

“Iya, kan memang semua kontrak dihargai. Tetapi kan proses pelaporannya harus dilakukan. Selama ini kan tidak ada proses pelaporan,” ujar dia.

Untuk diketahui, berdasarkan data dari Kementerian Perdagangan, produk olahan nikel berupa feronikel (FeNi) menjadi salah satu komoditas yang diatur untuk dilakukan ekspor satu pintu melalui PT DSI. 

Dijelaskan bahwa feronikel yang masuk dalam pos tarif HS 72.02.60.00 dalam melakukan ekspor tetap wajib memiliki laporan surveyor atau dokumen pelengkap pabean.

Produk yang tercakup antara lain feronikel (FeNi) dalam bentuk bongkahan (lumps), batangan (ingot), hingga sponge FeNi dengan kadar tertentu.

Sementara itu, sejumlah produk ferro alloy lain seperti fero mangan, fero silikon, fero kromium, fero molibdenum, fero tungsten hingga fero titanium juga diwajibkan memiliki LS untuk ekspor. Disisi lain, HS seperti fero niobium dan pos lain-lain tetap masuk kategori bebas pengendalian khusus.

Adapun, produk yang tercakup dengan detail kadar ≥8% Ni; lumpen FeNi, nugget FeNi, sponge FeNi dengan kadar ≥4% Ni; serta lumpen FeNi, nugget FeNi, sponge FeNi dengan kadar ≥2% Ni ≤4% dan kadar ≥75% Fe.

(smr/ros)

No more pages