Logo Bloomberg Technoz

Hal ini kemudian menyebabkan harga yang dibayar di data ekspor lebih rendah ketimbang dengan yang seharusnya, bahkan hingga 50% lebih rendah.

Purbaya menyebut penyelidikan mengenai manipulasi ini dilakukan oleh Kementerian Keuangan bekerjasama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan juga Kejaksaan Agung. Purbaya bilang, berkas dari kesepuluh eksportir CPO ini sudah berada di Kejaksaan Agung.

“Sudah tiga bulan yang lalu. Jadi data itu sudah ada tiga bulan yang lalu kan. Kalau nggak mereka baru mungkin satu-dua bulan tiga bulan yang lalu saya sudah diskusi dengan mereka, mereka ngewrap datanya saja,” katanya.

Purbaya menyebut bahwa pemerintah masih akan mempertimbangkan sanksi yang akan diterima oleh perusahaan-perusahaan tersebut. Ia juga bilang pemerintah akan menghitung kewajiban dari eksportir CPO tersebut dalam beberapa tahun ke belakang.

“Nanti kita lihat apa yang terbaik tapi yang jelas kita nggak akan membuat perusahaan itu tutup. Enggak. Tapi dia harus bayar kewajiban sesuai dengan yang hasil pemeriksaan,” kata Purbaya.

Sebelumnya, berdasarkan data yang diterima Bloomberg Technoz, Kemenkeu menemukan 10 perusahaan sawit yang diduga melakukan transfer pricing untuk mengurangi kewajiban pajak ekspor. Bahkan, Kemenkeu mencatat praktik ini menyebabkan selisih harga mencapai US$84 juta atau setara Rp1,48 triliun.

Sejumlah perusahaan yang diselidiki Kementerian Keuangan itu di antaranya PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan hingga PT Energi Unggul Persada yang tergabung ke dalam grup usaha Wilmar.

Selanjutnya, ada PT Kutai Refinery Nusantara dan PT Sari Dumai Sejati yang tergabung ke dalam grup usaha Royal Golden Eagle. Lalu Musim Mas dan PT Intibenua Perkasatama.

Pemeriksaan tranfer pricing lainnya turut menyasar ke Grup Sinar Mas di antaranya Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (SMAR), PT Sumber Indah Perkasa dan PT Ivo Mas Tunggal.

Bloomberg Technoz telah mencoba meminta konfirmasi sejumlah perwakilan perusahaan yang kabarnya tengah diselidiki Kemenkeu. Permohonan konfirmasi juga diajukan lewat surat elektronik ke kantor induk di Singapura. Namun, hingga berita diunggah, permohonan tersebut belum mendapatkan respons.

Sementara, Corporate Affairs Senior Manager Grup Musim Mas Ernest Gunawan mengatakan dia tidak mengetahui perihal pemeriksaan transfer pricing yang tengah dilakukan Kementerian Keuangan terhadap grup usahanya.

“Saya tidak tahu karena kantor pusat kami di Medan,” kata Ernest saat dikonfirmasi, Senin (25/5/2026).

(ell)

No more pages