Sebelumnya, RUU Polri tengah digenjot untuk selesai tahun ini diduga berkaitan dengan usia pensiun Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang sudah mencapai 57 tahun. Jika tak ada perubahan, Listyo seharusnya menanggalkan jabatan Kapolri pada Mei 2027 atau saat usia 58 tahun.
Namun, usia pensiun Listyo bisa menjadi lebih panjang jika pemberlakuan UU Polri yang baru yaitu usia pensiun 60 tahun juga ditetapkan kepadanya. Sehingga, setidaknya, Listyo akan melanjutkan jabatannya sebagai Kapolri hingga Mei 2029.
Berdasarkan UU TNI yang baru, jika akan disamakan dengan RUU Polri, anggota polisi akan seperti anggota militer yang memiliki rentang usia pensiun yaitu 55-62 tahun -- sesuai dengan pangkat.
Dalam beleid yang sama, perwira tinggi bintang empat memiliki batas usia pensiun paling tinggi yaitu 63 tahun dan dapat diperpanjang maksimal dua kali sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Ketentuan mengenai perpanjangan yaitu satu kali perpanjangan untuk satu tahun.
“Itu kan karena disesuaikan dengan angka harapan hidup. Artinya makin besar angka harapan hidup kita, umur produktif kita itu juga makin panjang. Itu mencetak aparat penegak hukum yang berkualitas dengan itu, itu pasti akan ditentukan diperhitungkan ke sana. Jadi ini aspek keadilannya saja,” ujar Supratman.
(dov/frg)





























