“Kita juga akan memberikan MBG kepada 500 ribu lansia yang tinggal sendiri, sebatang kara dan butuh MBG,” ujar Prabowo.
Menurutnya, program tersebut merupakan amanat konstitusi, khususnya Pasal 33 dan Pasal 34 UUD 1945 yang menegaskan bahwa fakir miskin dan masyarakat rentan dipelihara oleh negara.
“Karena itu perintah Pasal 33 dan 34 UUD 1945, bahwa kaum miskin diurus negara,” katanya.
Prabowo juga meminta seluruh pejabat daerah hingga anggota DPR ikut mengawasi pelaksanaan program MBG agar berjalan sesuai standar dan tidak menimbulkan persoalan di lapangan.
“Saya minta pejabat dan saya perintahkan DPR, bupati, periksa semua dapur. Kalau tidak ada yang sesuai, laporkan segera dan kita tindak,” tegas Prabowo.
Ia menegaskan pemerintah tidak akan mentoleransi pengelolaan program strategis nasional yang dilakukan secara asal-asalan. Pemerintah, kata dia, ingin memastikan program MBG benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.
“Kita tidak akan mengizinkan masalah penting ini diurus tidak benar,” ujar Prabowo.
(dec)




























