Selain itu, Jaksa juga menduga terdapat penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kolaka selaku Syahbandar dalam penerbitan Surat Persetujuan Sandar dan Berlayar (SPB) untuk kegiatan pengangkutan serta penjualan ore tersebut.
Dalam kegiatan pengapalan, para tersangka bahkan menggunakan jetty milik perusahaan lain yakni PT Kurnia Mining Resources (KMR).
Untuk itu, terdapat sejumlah tersangka yang telah divonis bersalah oleh pengadilan. Antara lain; Direktur Utama PT AMIN Mohammad Machrusy, Kuasa Direktur PT AMIN Mulyadi, pihak interal PT AMIN berisinal PD, pihak swasta yang melakukan pengurusan dokumen RKAB PT AMIN Ridham M Renggala.
Lalu, Analis Keselamatan Pertambangan Kementerian ESDM perwakilan Sulawesi Tenggara Asrianto Tukimin, eks Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Kolaka Supriadi, perantara pengurusan RKAB PT AMIN berinisial HP, ES dan HH pihak dari PT PCM.
Berpotensi Untung US$10—US$15/Meter Tambang
Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman menyebut penggunaan dokumen RKAB tambang lain untuk proses penambangan merupakan kegiatan ilegal yang melawan hukum khususnya Undang-Undang No. 2/2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).
Dia memprediksi penjualan bijih dari lahan tak aktif menggunakan RKAB perusahaan lain memberikan keuntungan lebih besar sekitar US$10 hingga US$15 per metrik kubik tambang.
“Praktik ilegal menggunakan dokumen terbang alias dokter bisa terjadi keuntungannya sangat besar bisa mencapai US$10 sampai dengan US$ 15 per metrik kubik,” kata Yusri ketika dihubungi, Selasa (19/5/2026).
Yusri menjelaskan, umumnya di setiap daerah terdapat Inspektur Tambang yang mengawasi aktivitas pertambangan.
Kemudian, sistem Ditjen Minerba yakni Mineral Online Monitoring System (MOMS) dapat memantau data harian produksi, pengolahan, pemurnian, stok, dan penjualan komoditas mineral.
Di sisi lain, terdapat peran dari KSOP Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan yang memberikan izin pelayaran bagi kapal pengangkut hasil tambang.
“Sehingga tambang RKAB yang digunakan secara harusnya pihak terkait langsung mengetahui. Jika praktiknya bisa berlangsung terus, setidaknya patut diduga pihak tersebut ber-kongkalikong dengan pemilik tambang,” duga Yusri.
Sekadar catatan, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menggeledah smelter PT Huadi Nickel Alloy Indonesia yang terletak di Bantaeng, Sulawesi Selatan. Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan dugaan korupsi jual beli bijih nikel.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra Irwan Said menyebut bahwa aksinya menjadi bagian dari penyidikan dugaan korupsi akvitias jual beli bijih nikel yang bersumber dari lokasi eks IUP PT Pandu Citra Mulia.
"Penggeledahan berjalan dengan tertib dan lancar selama kurang lebih 7 jam," ujar Irwan melalui siaran pers, dikutip Kamis (14/5/2026).
Dalam penggeledahan, kata Irwan, penyidik Kejari Sultra mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
Masih dalam perkara yang sama, penyidik pada awal pekan lalu sempat menggeledah dua lokasi berbeda yang terletak di Tamalate dan Rappocini, Makassar.
(azr/wdh)



























