Logo Bloomberg Technoz

Jaksa menuntut eks konsultan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), Ibrahim Arief untuk menjalani penjara selama 15 tahun, denda Rp1 miliar subsider penjara 190 hari, dan uang pengganti Rp16,9 miliar subsider penjara selama tiga tahun enam bulan. Namun hakim hanya menjatuhkan vonis kepada Ibam yaitu penjara selama empat tahun, dan denda Rp500 juta subsider 120 hari penjara.

Selanjutnya, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih divonis harus menjalani pidana penjara empat tahun, dan denda Rp500 juta subsider 120 hari kurungan penjara; serta Direktur SMP Kemendikbudristek Mulatsyah yang divonis penjara selama empat tahun enam bulan, denda Rp500 juta subsider 120 hari kurungan penjara, dan uang pengganti Rp2,28 miliar subsider dua tahun penjara.

Sebelumnya, jaksa menuntut keduanya menjalani pidana selama enam tahun dan denda Rp500 juta subsider penjara 120 hari. Selain itu, khusus Mulatsyah, jaksa menuntutnya untuk membayar uang pengganti Rp2,28 miliar subsider penjara selama tiga tahun enam bulan.

(dov/frg)

No more pages