Pemerintah, kata dia, memberikan masa insentif selama tiga tahun hingga 2029. Purbaya menegaskan setelah periode pembebasan pajak berakhir, seluruh transaksi merger dan akuisisi BUMN akan kembali dikenakan skema pajak normal sebagaimana berlaku pada perusahaan lain.
"Kita kasih waktu tiga tahun sampai 2029. Setelah itu kita terapkan pajak yang sama untuk semua perusahaan," imbuh Purbaya.
Menurut dia, kebijakan ini disiapkan agar restrukturisasi BUMN dapat berlangsung cepat sesuai target pemerintah. Purbaya juga menyinggung Presiden Prabowo Subianto menargetkan proses konsolidasi perusahaan pelat merah dapat diselesaikan dalam waktu singkat.
"Ini insentif supaya efisiensinya berlangsung dengan cepat dan enggak mahal," ungkapnya.
Purbaya juga memastikan fasilitas tersebut sudah mulai diterapkan saat ini seiring berlangsungnya aksi korporasi di lingkungan BUMN.
(mfd/ell)

























