Dia mengaku kini kembali mencari ART baru melalui jaringan teman sesama ART di lingkungan tempat tinggalnya. Namun, pencarian juga tidak mudah karena banyak agen penyalur mengaku stok pekerja sudah habis tersalurkan.
“Saya coba tanya agensi juga sih. Cuma kalau sekarang sulit cari di agensi soalnya sudah disalurkan semuanya,” kata Halim.
Halim menambahkan bahwa biaya jasa penyaluran ART melalui agensi juga terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. “Kalau ambil dari agensi dari dulu, ada uang ambilnya. Tetapi besarannya makin ke sini makin besar. Semacam uang buat jasa agensi,” katanya.
Cerita serupa juga disampaikan Aji. Menurut dia, banyak ART memilih pindah kerja demi memperoleh gaji lebih tinggi.
“Mau cari bayaran lebih gede aja. Sama kayak kita lah. Kalau ada tawaran yang lebih tinggi pasti cabut,” ujar Aji.
Di tengah munculnya berbagai spekulasi di masyarakat, Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga menegaskan fenomena tersebut bukan disebabkan oleh aturan dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
Koordinator Nasional JALA PRT Lita Anggraini mengatakan saat ini justru diperlukan sosialisasi yang lebih masif agar masyarakat memahami isi aturan secara utuh dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.
“Kita sekarang mendorong pemerintah, mendesak pemerintah untuk segera sosialisasi masif, edukasi publik terhadap masyarakat, pemberi kerja, kemudian mengatur perusahaan penempatan PRT,” ujar Lita.
Menurut dia, edukasi juga perlu dilakukan hingga tingkat RT dan RW melalui koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, sekaligus meningkatkan pemahaman para pekerja rumah tangga terkait aturan tersebut.
“Briefing kepada RT RW melalui Kemendagri dan penguatan serta penyadaran terhadap pekerja rumah tangganya sendiri,” katanya.
Lita menilai sosialisasi dapat dilakukan melalui berbagai platform digital yang mudah dijangkau masyarakat, termasuk media sosial dan video singkat informatif.
“Bisa menggunakan berbagai platform, medsos, TikTok dan segala macam yang sudah ada. Bikin infografis ataupun video-video yang singkat, padat, tapi menjelaskan isi UU PPRT ini,” ujar dia.
Dia menambahkan bahwa hingga kini masih banyak masyarakat yang salah memahami substansi aturan perlindungan pekerja rumah tangga karena hanya membaca potongan informasi di media sosial.
“Belum, belum. Cuma reaksi netizen sering salah paham, negative thinking terhadap isi peraturan, padahal belum membaca selengkapnya,” kata Lita.
Sebelumnya diberitakan, pengesahan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) memuat sejumlah ketentuan penting, termasuk larangan bagi penyalur pekerja rumah tangga serta pengaturan hak-hak dasar bagi PRT.
Di antara poin aturannya, seperti Pasal 28, Penyalur Pekerja Rumah Tangga (P3RT) dilarang melakukan pemotongan maupun memungut biaya dalam bentuk apa pun dengan alasan apa pun. Ketentuan ini bertujuan untuk melindungi pekerja dari praktik pungutan yang merugikan.
Sementara itu, Pasal 15 mengatur secara rinci hak-hak yang harus diterima oleh pekerja rumah tangga. Dalam pasal tersebut, PRT berhak menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaannya, serta memperoleh waktu kerja yang manusiawi.
(dec)




























