OJK menyebut bahwa aturan ini bertujuan supaya perbankan syariah di Indonesia dapat lebih berkontribusi terhadap perekonomian nasional melalui keunikan produk perbankan syariah dalam rangka meningkatkan nilai tambah serta memperkuat daya saing perbankan syariah sesuai Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah (RP3SI).
Mulai Berlaku Akhir April 2026
Beleid ini mulai bagi perbankan syariah sejak tanggal diundangkan yaitu pada 29 April 2026. Bank Syariah yang telah memiliki produk investasi perbankan syariah sebelum berlakunya POJK ini, wajib menyesuaikan produk tersebut sesuai dengan ketentuan dalam POJK ini paling lambat 2 (dua) tahun sejak berlakunya POJK ini dan/atau sampai jangka waktu akad berakhir.
“Adapun permohonan izin penyelenggaraan produk investasi perbankan syariah yang sedang diajukan sebelum berlakunya POJK ini, diproses sesuai dengan ketentuan dalam POJK ini,” sebut OJK
Selain terkait dengan pemisahan antara produk investasi dan dana pihak ketiga, POJK tesebut memuat materi terkait fitur dasar dan fitur tambahan produk investasi perbankan syariah, penerapan tata kelola dan manajemen risiko pada penyelenggaraan produk investasi perbankan syariah.
Selanjutnya, aturan OJK ini juga berisi mengenai penetapan kebijakan dan prosedur pelaksanaan, prinsip pemisahan pengelolaan dan pencatatan, penerapan prinsip kehati-hatian, serta penerapan pelindungan konsumen bagi nasabah investor produk investasi perbankan syariah.
(ell)































