Sebelumnya, Purbaya memang masih mempertimbangkan insentif kendaraan listrik 2026. Pertimbangan ini berkaitan dengan dampaknya terhadap kondisi fiskal dan potensi pelebaran defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Diketahui, Kementerian Perindustrian tengah mengusulkan agar kebijakan insentif kendaraan listrik kembali dilanjutkan pada 2026. Namun, implementasi kebijakan tersebut masih memerlukan persetujuan dari sejumlah kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Keuangan.
Purbaya menyampaikan pihaknya saat ini masih melakukan perhitungan terkait dampak fiskal dari kebijakan tersebut. Menurutnya, pemberian insentif berpotensi mengurangi penerimaan negara dari sektor kendaraan listrik.
Pasar Sudah Bagus
Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi di Kemenko Maritim dan Investasi Rachmat Kaimuddin menilai insentif mobil listrik berbasis baterai sudah tidak diperlukan lagi lantaran pasarnya sudah cukup baik sejak Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023 diluncurkan.
Dia mengungkapan insentif mobil listrik bersifat temporer. Ketika percepatan program mobil listrik telah berhasil, maka insentif tidak perlu diberikan oleh pemerintah.
“Kan ini sudah berjalan tiga tahun ya, sudah cukup. Tadi saya lihat pasarnya itu sudah bagus, harganya juga sudah mulai turun. Cuma kalau dari kami sih melihat pasarnya sebenarnya sudah baik,” kata Rahmat di sela diskusi Perpres No. 79 Tahun 2023, Jumat (30/1/2026).
Rahmat menjelaskan insentif untuk mobil listrik sejatinya akan tetap ada yakni Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang tetap 0% dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 0% atau kembali seperti tahun 2022 saat EV pertama kali digaungkan pemerintah. Dengan demikian, pemerintah menghilangkan pajak ditanggung pemerintah (PPN DTP) yang semula 0% menjadi 12%.
Menurutnya, saat ini sejumlah pabrikan mobil impor atau Completely Built Up (CBU) kini telah memproduksi mobil listrik di dalam negeri atau Completely Knocked Down (CKD) sehingga tidak memerlukan bea masuk.
“Jadi sebenarnya untuk yang ikut program ini, rezim pajak yang mereka rasakan sama dengan yang dulu. Cuma bedanya kali ini buatan Indonesia, kalau dulu CBU gitu ya,” tutur Rachmat.
“Jadi, kalau dibilang, “oh kok enggak ada insentif?’, selalu ada preferensi alternatif yang kita punya, ini masih ada. Cukup besar, signifikan.”
Di sisi lain, Rachmat juga memaparkan penjualan mobil listrik pada 2025 mencapai 104.000, angka ini naik dari dari 43.000 pada 2024. Sejak 2023 hingga 2025, penjualan mobil listrik tumbuh 147%.
Menyitir catatan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), realisasi impor CBU kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KLBB) pada 2024-2025 mencapai 85,03% atau 104.903 unit dari kuota yang ditetapkan sebesar 123.000 unit. Sementara realisasi investasi mencapai RP13,8 triliun atau 87,9% dari komitmen investasi sebesar Rp15,8 triliun.
(ell)






























