Logo Bloomberg Technoz

Muda, Sosialita, Kaya Raya: Ini Cara Menteri Dito Bangun Kekayaan

News
22 July 2023 08:10

Menpora, Dito Ariotedjo tiba di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Senin (3/7/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Menpora, Dito Ariotedjo tiba di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Senin (3/7/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Terseretnya nama menteri muda dalam pusaran kasus korupsi terpanas tahun ini, yang membuka fakta tentang kepemilikan harta luar biasa besar untuk ukuran mayoritas orang Indonesia, menggarisbawahi lagi tanda tanya publik tentang bagaimana di usia muda seseorang dapat membangun kekayaan begitu besar dalam waktu singkat?

Sepanjang Juli ini publik diramaikan oleh topik panas tentang Menteri Pemuda dan Olahraga Ario Bimo Nandito Ariotedjo atau Dito Ariotedjo yang mengemuka dalam pusaran kasus korupsi pengadaan Base Transceiver Station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). 

Dito disebut-sebut menerima aliran dana korupsi yang menjerat Menkominfo Johnny G. Plate itu sebesar Rp27 miliar pada November-Desember 2022. Politikus muda Partai Golkar itu telah dipanggil oleh Kejaksaan Agung RI sebagai saksi kasus korupsi terpanas pada awal bulan ini. 

Pasca pemeriksaan yang berlangsung selama dua jam, Menteri Dito mengaku lega karena mendapatkan kesempatan untuk memberikan pernyataan serta klarifikasi resmi. "Saya memiliki beban moral yaitu hari ini saya diberikan amanah oleh Pak Presiden Jokowi [Joko Widodo] sebagai Menpora dan saya juga memiliki keluarga di mana saya harus meluruskan ini semua dan juga  mempertanggungjawabkan kepercayaan publik selama ini," kata Dito. 

Presiden Jokowi dan Menpora Dito Ariotedjo (Sumber: Tangkapan layar YouTube Setpres)

Akibat terseret namanya sebagai saksi kasus, profil Menteri Dito pun akhirnya menjadi perhatian terutama terkait kepemilikan harta ratusan miliar rupiah. Sejak dilantik pada 3 April lalu sebagai Menpora, Dito ternyata belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).