Logo Bloomberg Technoz

Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, kata dia, diketahui bahwa Malahayati tidak memiliki izin dari OJK atau regulator terkait lainnya. Lembaga juga melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan perizinan yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.

Tindak Lanjut Satgas PASTI

Sehubungan dengan temuan tersebut, Hudi menuturkan Satgas Pasti memerintahkan Malahayati untuk menghentikan kegiatan serta akan melakukan pemblokiran akses terhadap media sosial dan/atau tautan (URL) terkait sampai dengan dipenuhinya perizinan terkait. 

“Satgas PASTI akan mengambil langkah-langkah tegas dalam penegakan hukum pidana dalam hal penghentian kegiatan tersebut tidak ditaati,” tuturnya. 

Dia juga menekankan Satgas Pasti mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada terhadap penawaran jasa penyelesaian permasalahan pinjaman online dan mewaspadai pencantuman logo OJK atau instansi lain dalam media penawarannya.

(lav)

No more pages