Logo Bloomberg Technoz

Setoran Royalti

Dalam kesempatan itu, Meidy meyakini setoran royalti dari sektor nikel pada tahun ini bakal melonjak ke sekitar Rp35 triliun, dari tahun sebelumnya sebesar Rp19 triliun.

Alasannya, formula Harga Patokan Mineral (HPM) baru mengkerek harga bijih dan harga logam nikel dunia terus melonjak ke level US$19.000/ton.

Meidy menyatakan ketika harga logam nikel menembus US$19.000/ton, royalti yang dibayarkan oleh penambang bakal menjadi sekitar 15%.

Meskipun begitu, dia meyakini hal tersebut sebanding dengan kenaikan pendapatan yang bakal dirasakan penambang dari revisi HPM yang dilakukan pemerintah.

“Sebagai penambang, ya kami sangat senang [dengan revisi HPM] meskipun kami harus membayar royalti yang lebih besar dari sebelumnya. Namun, dampak besarnya juga lihatlah harga nikel sekarang,” kata Meidy.

“Berdasarkan regulasi cara membayar royalti yang progresif: di harga US$18.000/ton, di bawah US$18.000/ton kita bayar 14%, di atas US$18.000/ton kita bayar 15%, dan seterusnya. Jadi saya rasa bulan depan pada 1 Mei, untuk periode pertama Mei, kita harus membayar royalti berdasarkan tarif 15%,” tegas dia.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merespons permintaan Forum Industri Nikel Indonesia (FINI) yang berharap pemerintah menunda rencana pengenaan bea keluar produk olahan nikel.

Purbaya mengklaim bakal mempelajari permintaan yang diajukan oleh asosiasi pengolahan dan pemurnian nikel tersebut. FINI sendiri mengharapkan BK ditunda sebab pasokan sulfur yang digunakan smelter nikel hidrometalurgi tengah terdampak gejolak di Timur Tengah dan membuat harganya melonjak tinggi.

Meskipun begitu, Purbaya menilai pengenaan bea keluar dapat menjadi instrumen untuk memperkuat pengawasan ekspor produk olahan nikel. Kebijakan tersebut dinilai penting guna mencegah potensi kecurangan, sebab dapat memberikan kewenangan bagi Ditjen Bea dan Cukai untuk (DJBC) untuk menindak pelanggaran tersebut.

“Nanti kita lihat. Kan yang 'gelap-gelap' banyak. Kenapa ada HMA [harga mineral acuan], berarti kan ada yang itu yang enggak bisa dianggap enggak ada,” kata Purbaya kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (8/4/2026).

“Kita lihat dulu seperti apa struktur ini. Beli dari sini murah nikelnya, berapa persen itu harga internasional. Waktu itu kok dia enggak ribut, diam-diam saja kalau untung. Kalau rugi, minta langsung kompensasi. Nanti kita pelajari, ya,” lanjut Purbaya.

Adapun, Ketua Umum FINI Arif Perdana Kusumah mengungkapkan gejolak di Timur Tengah memberikan dampak langsung terhadap struktur biaya produksi industri smelter nikel.

Saat ini, Arif menyatakan, kenaikan harga energi membuat biaya operasional industri pengolahan dan pemurnian nikel meningkat. Selain itu, Arif mengatakan industri smelter nikel hidrometalurgi di Indonesia bergantung terhadap sulfur yang diimpor dari Timur Tengah.

Arif mengungkapkan kmponen biaya sulfur untuk operasional smelter nikel hidrometalurgi berbasis high pressure acid leach (HPAL) telah naik menjadi 30%—35%, dari sebelumnya sekitar 25%.

Pada saat yang sama, Arif menyatakan konflik tersebut membuat peningkatan biaya distribusi hingga keterlambatan pengiriman.

“[FINI meminta pemerintah] menunda atau mengevaluasi serta melakukan kajian independen terkait dengan rencana kenaikan HPM hingga kondisi industri lebih stabil. Menunda dan mengkaji ulang rencana pengenaan bea keluar pada produk hilirisasi, agar tetap sejalan dengan agenda strategis hilirisasi,” kata Arif dalam keterangan tertulis.

Tekanan terhadap industri nikel diklaim tak hanya berasal dari faktor eksternal, kebijakan pemangkasan produksi bijih nikel juga dinilai menyebabkan kebutuhan bijih smelter menjadi tak terpenuhi.

Arif juga menilai bea keluar tidak tepat jika dikenakan terhadap produk olahan nikel, kebijakan ini disarankan agar hanya menyasar komoditas mentah guna menjaga ketersediaan pasokan dalam negeri.

(azr/wdh)

No more pages