Aan mengatakan kementeriannya bakal melakukan pendalaman untuk memastikan kepatuhan operator terhadap seluruh ketentuan yang berlaku.
Menurut dia, sanksi berpotensi untuk dikenakan ke Green SM jika terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan dan peraturan setingkat menteri perhubungan.
Sebab, kata dia, saat ini perusahaan taksi Green SM telah memiliki sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) yang berlaku selama lima tahun.
"Kami tegas akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut serta keterlibatan taksi Green SM dalam kecelakaan ini. Nantinya hasil pendalaman akan menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya," kata dia.
Kronologi Maut
Tragedi itu bermula ketika salah satu armada taksi listrik milik perusahaan asal Vietnam, Green SM, diduga mengalami mati mesin tepat saat mencoba melintasi perlintasan sebidang Ampera — perlintasan yang tak memiliki pos penjagaan.
Peristiwa mati mesin itu diduga terjadi saat rangkaian kereta rel listrik (KRL) relasi Bekasi-Cikarang tengah melintas.
Akhirnya, terjadi temperan atau tabrakan antara KRL Bekasi-Cikarang dengan satu unit taksi listrik yang mogok di perlintasan sebidang JPL 85 pada Senin (27/04/2026) pukul 20.30 WIB.
Akibat kejadian tersebut, rangkaian KRL harus dievakuasi dan ditetapkan sebagai Perjalanan Luar Biasa (PLB) dengan kode 5181 karena berhenti berdinas dan berjalan di luar jadwal reguler.
Kecelakaan tersebut berdampak pada rangkaian KRL dan perjalanan kereta api lainnya.
Salah Satunya rangkaian KRL dengan kode PLB 5568 arah Cikarang yang harus berhenti di Stasiun Bekasi Timur — menunggu proses evakuasi kecelakaan KRL sebelumnya.
Namun, tragedi kemudian terjadi usai KA Argo Bromo Anggrek (KA 4) relasi Jakarta-Surabaya tetap melaju kencang dari Stasiun Bekasi. Kereta tersebut tak sempat berhenti sepenuhnya saat masuk ke Stasiun Bekasi Timur — lokasi KRL PLB 5568 sedang berhenti.
Tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL terjadi sekitar pukul 20.52 WIB. Benturan keras akibat kecepatan tinggi membuat lokomotif KA Argo Bromo merobek dan merangsek masuk ke gerbong terakhir KRL PLB 5568 yang merupakan gerbong khusus perempuan.
Berdasarkan data terakhir, KAI menyebut ada 15 penumpang perempuan yang menjadi korban meninggal dunia dari kecelakaan tersebut. Sedangkan korban luka-luka mencapai 84 orang.
(prc/naw)





























