Logo Bloomberg Technoz

Berdasarkan perhitungan sementara, nilai pabean komoditas tersebut mencapai sekitar Rp486 miliar. Khusus untuk koin emas dengan HS Code 7108.12.90 yang dikenakan tarif bea keluar 12,5%, potensi kerugian negara akibat tidak dipenuhinya kewajiban bea keluar diperkirakan mencapai Rp41,19 miliar.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menegaskan, pengawasan terhadap ekspor komoditas bernilai tinggi seperti emas terus diperketat guna memastikan kepatuhan terhadap aturan serta menjaga manfaat ekonomi bagi negara.

"Ekspor emas harus dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan agar hak negara dapat terpenuhi dan stabilitas pasokan dalam negeri tetap terjaga. Penerimaan negara dari sektor ini pada akhirnya kembali untuk membiayai pembangunan, pelayanan publik, serta mendukung kesejahteraan masyarakat,” kata dia dalam keterangan resmi, Selasa (28/4/2026).

Sebagai informasi, pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 yang mengatur tarif bea keluar ekspor emas berdasarkan jenis dan tingkat pengolahannya. Tarif tersebut berkisar antara 7,5% hingga 15%.

Dalam perinciannya, untuk emas batangan olahan seperti minted bar, tarif bea keluar ditetapkan sebesar 7,5% hingga 10%. Emas atau paduan emas dalam bentuk bongkah, ingot, dan cast bar dikenakan tarif 7,5% hingga 10%. Sementara itu, emas dalam bentuk granula atau bentuk lainnya dikenakan tarif 10% hingga 12,5%, dan emas dore dikenakan tarif lebih tinggi, yakni 12,5% hingga 15%.

Kebijakan ini bertujuan menjaga ketersediaan emas di dalam negeri, menstabilkan harga, serta mendorong peningkatan nilai tambah melalui pengolahan di dalam negeri. Bea Cukai berharap, pengawasan yang diperketat dapat memastikan aktivitas ekspor berjalan secara adil dan memberikan kontribusi optimal bagi perekonomian nasional.

(ell)

No more pages