Logo Bloomberg Technoz

Namun demikian, Purbaya menyebut tidak ingin upaya pengejaran piutang negara ini menghasilkan kebisingan semata. Kekhawatiran utamanya apabila ada upaya hukum ini menghasilkan sentimen negatif di pasar keuangan, khususnya pasar modal. 

"Karena begitu orang kaya kesentuh sedikit, kabur dia. Namun, kalau memang betul-betul case-nya clear, kami kejar. Jadi bukan untuk sekadar meres-meres aja," ujarnya. 

Terkait dengan kemungkinan perpanjangan Satgas BLBI, dia menyebut keputusan itu belum akan diambil dalam waktu dekat dan menunggu penataan internal, termasuk pergantian pejabat terkait.

Purbaya menjelaskan, meski Satgas BLBI secara formal telah berakhir, sejumlah isu dan aset terkait masih tersebar dan belum sepenuhnya terselesaikan. Untuk itu, dia berencana melakukan penataan ulang penanganan BLBI dengan pendekatan yang lebih terstruktur.

"Satgas BLBI kan habis tahun lalu ya, Desember 2024. Jadi sudah enggak ada ini. Cuma masih ada ranahnya berkeliaran sana-sini kan," ujarnya. 

Temuan BPK

BPK sebelumnya menyoroti belum optimalnya upaya penagihan piutang negara eks-BLBI oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).

“Masih terdapat sebanyak 25.306 debitur yang belum melunasi utangnya sebesar Rp211,02 triliun per 30 Juni 2025,” kata BPK dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II-2025.

BPK menilai koordinasi antara Kementerian Keuangan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kejaksaan Agung dalam penagihan piutang negara eks-BLBI belum berjalan efektif. 

Dalam laporan itu, disebutkan bahwa koordinasi antarlembaga menghadapi berbagai kendala, mulai dari penelusuran alamat dan status perusahaan untuk pemanggilan obligor dan debitur, pemblokiran serta penyitaan jaminan, hingga pencegahan debitur ke luar negeri.

Selain itu, BPK juga menyoroti upaya penyelesaian piutang melalui skema keringanan utang yang dinilai berisiko menimbulkan persoalan hukum. Kondisi tersebut dinilai membuat proses penyelesaian piutang negara eks-BLBI menjadi tidak optimal.

(mfd/wdh)

No more pages