Belum ada informasi resmi dari pemerintah berkaitan gaji manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Merah Putih. Kendati demikian, Menpan RB Rini Widyantini menegaskan bagi peserta yang lolos rekrutmen ini tidak akan digaji melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Skema pembayaran upah, kata dia, berada di Bawah kewenangan BP BUMN. Dia menegaskan pembiayaan melalui APBN hanya berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN).
"Itu tanyanya sama Menteri BUMN, karena ini [nanti jadi] pegawai-pegawai BUMN. Kalau pegawai ASN, ya pendapatannya dari APBN," tegasnya.
Bagi peserta yang dinyatakan lolos akan berstatus sebagai pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Mereka akan ditempatkan di bawah entitas BUMN, seperti PT Agrinas Pangan Nusantara dan PT Agrinas Jaladri Nusantara.
Masa kerja awal di BUMN tersebut akan berlangsung selama dua tahun. Setelahnya, para pegawai akan dialihkan untuk memperkuat operasional koperasi di daerah.
(ain)



























