Logo Bloomberg Technoz

“Satu minggu berarti sudah satu minggu, minggu kemarin dan minggu ini saya sudah melaporkan dan insya Allah hasilnya juga baik dan sudah saya mendapat arahan teknis untuk segera saya akan melakukan eksekusi lebih lanjut,” tegasnya.

Prabowo menegaskan pemerintah akan mencabut IUP perusahaan-perusahaan yang melakukan praktik pertambangan maupun perkebunan ilegal di areal hutan, tanpa tebang pilih ihwal siapa pemilik perusahaan tersebut.

“Jadi ada sekian ratus [IUP], Menteri ESDM segera evaluasi. Kalau enggak jelas, cabut semua itu IUP. Kita sudah tidak ada waktu untuk terlalu kasihan. Tidak ada kasihan sekarang. Kita hanya membela kepentingan nasional dan kepentingan rakyat,” ujarnya dalam Taklimat Presiden RI pada Rapat Kerja Pemerintah Anggota Kabinet Merah Putih, Rabu (8/4/2026).

Bahlil yang hadir dalam acara tersebut pun berdiri untuk menyanggupi permintaan Kepala Negara.

“Evaluasi segera. Berapa hari laporan ke saya? Dua minggu? Enak saja dua minggu. Enggak, satu minggu,” tegas Prabowo kepada Bahlil.

“Kita cabut semua IUP [yang melanggar]. Prinsip-prinsip yang enggak beres, kita cabut, harus di tangan negara dan kita bisa memperkuat institusi-institusi kita,” lanjutnya.

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bersama Kementerian ESDM, Kejaksaan Agung, TNI, dan Polri menargetkan penertiban 4,2 juta hektare tambang ilegal agar pengelolaannya kembali memberikan manfaat bagi negara.

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri mengungkapkan terdapat 1.517 pertambangan tanpa izin (PETI) yang terpetakan pada 2025. Tambang tersebut tersebar di 33 provinsi, terdiri atas berbagai komoditas termasuk emas, batu bara, hingga timah.

Berikut daftar PETI yang dipetakan oleh Dirtipidter Bareskrim Polri pada 2025:

Provinsi Aceh (emas): 65 tambang ilegal
Provinsi Sumatra Utara (emas pasir, galian tanah): 396 tambang ilegal
Provinsi Sumatra Barat (emas): 4  tambang ilegal
Provinsi Sumatra Selatan (batu bara): 7  tambang ilegal
Provinsi Riau (tanah, batu bara, emas): 14 tambang ilegal
Provinsi Jambi (emas): 18 tambang ilegal
Provinsi Lampung (pasir, batu bara, andesit, emas): 32 tambang ilegal
Provinsi Bangka Belitung (timah): 116 tambang ilegal
Provinsi Banten (emas, galian c): 4 tambang ilegal
Provinsi Jawa Barat (pasir, tanah merah, batu kapur, andesit, emas, marmer, bentonit): 314 tambang ilegal
Provinsi Jawa Tengah (galian c, andesit, batu kapur): 25 tambang ilegal
Provinsi DIY (galian c): 3 tambang ilegal
Provinsi Jawa Timur (galian c, tanah uruk, batu kapur): 23 tambang ilegal
Provinsi Bali (batu, emas): 2 tambang ilegal
Provinsi Nusa Tenggara Barat (emas, mangan, logam mulia): 32 tambang ilegal
Provinsi Nusa Tenggara Timur (mangan, galian c, logam mulia): 31 tambang ilegal
Provinsi Kalimantan Timur (batu bara): 57 tambang ilegal
Provinsi Kalimantan Barat (emas, bauksit, batu bara): 19 tambang ilegal
Provinsi Kalimantan Tengah (emas): 133 tambang ilegal
Provinsi Kalimantan Selatan (batu bara): 230 tambang ilegal
Provinsi Kalimantan Utara (emas): 2 tambang ilegal
Provinsi Sulawesi Selatan (galian c, emas): 4 tambang ilegal
Provinsi Sulawesi Utara (emas): 11 tambang ilegal
Provinsi Sulawesi Tengah (emas, galian c): 9 tambang ilegal
Provinsi Sulawesi Tenggara (nikel): 6 tambang ilegal
Provinsi Sulawesi Barat (emas): 70 tambang ilegal
Provinsi Gorontalo (batu hitam): 7 tambang ilegal
Provinsi Maluku (emas): 2 tambang ilegal
Provinsi Maluku Utara (emas): 7 tambang ilegal
Provinsi Papua Selatan (logam/mineral): 13 tambang ilegal
Provinsi Papua Barat (emas, mineral logam lain, migas): 83 tambang ilegal
Provinsi Papua Tengah (emas): 1 tambang ilegal
Provinsi Papua Barat Daya (emas): 5 tambang ilegal

(azr/ros)

No more pages