Apabila dalam proses penanganan ditemukan unsur tindak pidana, maka penegakan hukum akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sesuai ketentuan yang berlaku.
Kemendikti pun akan melakukan beberapa langkah konkret terkait penyelesaian masalah ini.
Pertama, berkoordinasi dengan pihak Universitas Indonesia untuk memastikan proses penanganan berjalan sesuai prosedur.
Kedua, melakukan pengawasan terhadap kinerja Satgas PPKPT.
Ketiga, memastikan korban memperoleh perlindungan, pendampingan, dan layanan pemulihan.
Keempat, mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam proses investigasi.
Komitmen Kemendiktisainstek
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi berkomitmen untuk:
• Memastikan implementasi kebijakan pencegahan dan penanganan kekerasan berjalan konsisten di seluruh perguruan tinggi
• Memperkuat sistem pencegahan melalui edukasi, pengawasan, dan penguatan kelembagaan
• Mendorong penegakan sanksi administratif dan hukum secara tegas
• Mengawal terciptanya budaya kampus yang aman, inklusif, dan berintegritas
Kemdiktisaintek menegaskan bahwa perguruan tinggi harus menjadi ruang yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, keadilan, dan integritas, serta bebas dari segala bentuk kekerasan.
(spt)


























