Pertama, menempatkan DJS Kesehatan untuk investasi jangka pendek dan jangka panjang dengan mempertimbangkan aspek likuiditas, solvabilitas, kehati-hatian, keamanan dana, dan hasil yang memadai sesuai Pasal 11 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011.
Kedua, dana yang berasal dari iuran peserta yang belum digunakan untuk pembayaran manfaat ditempatkan pada investasi yaitu Deposito, Surat Berharga Negara (SBN) dan Sertifikasi Rupiah Bank Indonesia (SRBI). Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 87 tahun 2013 dan perubahannya, Dana DJS hanya diperkenankan ditempatkan pada 3 intrumen tersebut.
Ketiga, komposisi dana DJS 95% berupa deposito (jangka waktu maks 3 bulan) dan 5% berupa SBN serta SRBI (jangka waktu 6-9 bulan). Penempatan ke instrumen investasi mempertimbangkann kebutuhan likuiditas jangka pendek dan profil aset liabilitas dana DJS
Keuangan DJS
Prihati mengutarakan keuangan Dana Jaminan Sosial (DJS) 2025 dibandingkan dengan 2024: pendapatan iuran mengalami kenaikan pada tahun 2024 sebesar Rp165,3 triliun, dan pada tahun 2025 tumbuh positif menjadi Rp176,7 triliun.
“Kolektibiltas iuran 2024 sebesar 99,17% meningkat jadi 99,4% pada 2025. Hal ini menunjukkan efektivitas penagihan iuran,” kata Prihati.
Prihati menambahkan, namun realisasi beban manfaat meningkat dari 2024 sebesar Rp174 triliun menjadi Rp190 triliun pada 2025.
Dalam pendapatan investasi DJS, berdasarkan portofolio pada 2025 Rp60 triliun , mampu memberikan pendapatan investasi sebesar Rp3,9 triliun melampaui target Rp3 triliun.
Untuk aset neto DJS pada periode 2024 sebesar Rp48,76 triliun menurun menjadi Rp30 triliun pada 2025. “Aset neto mampi membiayai klaim 1,91 bulan ke depan per Desember 2025,” tutupnya.
(spt)






























