Logo Bloomberg Technoz

Di samping itu, Apindo kata dia, turut mengusulkan agar UMS diberlakukan hanya pada sektor dengan tingkat risiko tinggi, dan sangat tinggi, serta dengan kinerja pertumbuhan yang konsisten dalam lima tahun terakhir. 

Sehingga bilamana sektor tersebut tidak menunjukkan pertumbuhan, disarankannya tetap mengikuti upah minimum umum.

"Kemudian penentuan sektor mengacu pada KBLI [Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia] 5 digit dan juga upah minimum sektoral itu hanya ditetapkan untuk kabupaten-kota. Karena kalau menentukan provinsi juga menentukan upah sektoral, ini aneh, sektor yang di satu kabupaten harus mengejarnya kan susah," jelas Myra.

"Sehingga syarat dari salah satunya mengenai upah minimum sektoral haruslah sektor itu bertumbuh di wilayah itu minimal 5 tahun berturut-turut," tegasnya. 

Soroti Kesenjangan Produktivitas dan Upah Minimum

Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Ketua Komite Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam turut meyoroti adanya kesenjangan antara kenaikan upah minimum dan pertumbuhan produktivitas tenaga kerja yang dinilai belum sejalan dalam beberapa tahun terakhir.

Sebab kata dia, dalam satu dekade terakhir, upah minimum rata-rata tercatat meningkat sekitar 7 hingga 8% per tahun, tetapi produktivitas hanya tumbuh sekitar 2 persen.

Kondisi tersebut, kata dia, menekan dunia usaha sekaligus belum mampu mendorong peningkatan kesejahteraan pekerja secara signifikan.

"Kita juga mendukung peningkatan kesejahteraan. Tetapi setelah 10 tahun upah rata-ratanya 7-8% toh buruh kita enggak sejahtera juga gitu loh. Berarti ada something wrong," jelas Bob.

Di sisi lain,ia juga menilai kebijakan upah minimum belum sepenuhnya efektif meningkatkan kesejahteraan pekerja. Terlebih ia mencatat, tingkat kepatuhan terhadap pembayaran upah sesuai standar masih rendah.

"Nah saat ini hanya sekitar 36% karyawan yang dibayar sesuai lebih baik dari upah minimum," tuturnya. 

(ain)

No more pages