Bijih Nikel
Dalam aturan terbaru tersebut, formula HPM bijih nikel tidak lagi hanya mengacu pada kadar nikel, melainkan turut mempertimbangkan kandungan mineral ikutan seperti besi (Fe), kobalt (Co), dan krom (Cr), serta faktor kadar air atau moisture content.
Dijelaskan bahwa kontribusi unsur tambahan hanya dihitung jika memenuhi ambang batas tertentu, seperti kadar besi minimal 35% dan kobalt minimal 0,05%.
Sementara itu, faktor koreksi atau CF juga ditetapkan berbeda untuk masing-masing komoditas, yakni 30% untuk nikel, besi, dan kobalt, serta 10% untuk krom.
Selain itu, penggunaan satuan juga berubah dari sebelumnya US$/dmt menjadi US$/wmt.
Sebelumnya dalam Kepmen ESDM No. 268 Tahun 2025, perhitungan HPM bijih nikel hanya didasarkan pada kadar nikel (%Ni), corrective factor (CF), dan harga mineral acuan (HMA) nikel.
Bijih Bauksit
Perhitungan HPM bijih bauksit kini memasukkan faktor tambahan berupa kandungan reaktif silika (R-SiO2) serta kadar air atau moisture content dalam bijih bauksit, yang sebelumnya belum diperhitungkan dalam formula lama.
Pada regulasi sebelumnya, yakni Kepmen ESDM No. 268/2025, formula HPM hanya didasarkan pada konstanta, HMA aluminium, serta faktor koreksi atau CF berdasarkan aluminium oksida (Al2O3).
Dalam belid tersebut tersebut, kandungan reaktif silika (R-SiO2) akan menjadi faktor pengurang harga apabila melebihi ambang batas tertentu.
Bijih bauksit dengan kadar reaktif silika hingga 2% tidak dikenakan pengurangan, namun jika melebihi level tersebut maka setiap kenaikan 0,5% akan mengurangi harga sebesar US$1 per dmt, dengan total pengurangan maksimal mencapai US$3,5 per dmt.
Di sisi lain, kadar aluminium oksida (Al₂O₃) tetap menjadi faktor utama dalam menentukan nilai bijih bauksit. Untuk kadar di atas 47%, setiap kenaikan 1% akan meningkatkan harga sebesar US$1,4 per DMT.
Sebaliknya, jika berada di bawah 47%, setiap penurunan 1% akan mengurangi harga dalam besaran yang sama, sementara pada level 47% tidak terdapat penyesuaian harga..
Selain itu, penggunaan satuan juga diubah dari sebelumnya US$/dmt menjadi US$/wmt.
Imbauan bagi Penambang
Ditjen Minerba juga mengimbau penambang nikel untuk segera berkoordinasi dengan surveyor guna memastikan seluruh data kualitas bijih, meliputi kadar nikel, kobalt, besi, krom, serta kadar air, dapat tersaji secara lengkap.
Data tersebut selanjutnya wajib diinput ke dalam aplikasi e-PNBP dan Modul Verifikasi Pelaporan (MVP).
Begitu juga untuk penambang bauksit, perusahaan tambang diminta melakukan langkah serupa dengan menyajikan data kadar aluminium oksida, reaktif silika, serta kadar air sebelum diinput ke dalam sistem yang sama.
Sejak tahun lalu, Asosiasi Pertambangan Nikel Indonesia (APNI) memang cukup sering menggaungkan mengenai penyesuaian formula harga acuan yang perlu direvisi karena tidak lagi relevan dengan peningkatan konsumsi bijih nikel untuk pabrik pengolahan nikel di Indonesia.
Bahkan menurut APNI, pengusaha menderita kerugian sekitar US$6,3 miliar (Rp106 triliun) pada 2024–2025, akibat HPM bijih nikel yang ditetapkan sangat rendah oleh Kementerian ESDM.
Pemerintah diminta menyesuaikan formula HPM bijih nikel, alih-alih menaikkan tarif royalti bagi komoditas mineral logam andalan Indonesia tersebut.
Selain revisi HPM, APNI meminta pemerintah memperhitungkan komoditas besi dan kobalt yang terkandung dalam nikel untuk dimonetisasi.
Bijih nikel yang dipakai dalam proses pirometalurgi acapkali tidak pernah diperhitungkan kandungan besinya.
Meidy memaparkan dengan memperhitungkan kandungan besi dan kobalt dalam formula HPM bijih nikel, negara berpotensi mendapatkan royalti dari pertambangan nikel hingga Rp16,61 triliun dari sebelumnya Rp10,96 triliun pada 2024.
Sebaliknya, dengan hanya menaikkan tarif royalti bijih nikel menjadi tarif progresif mulai 14% hingga 19%, negara hanya mendapatkan Rp15,53 triliun dari sebelumnya dari sebelumnya single tariff 10% sebesar Rp10,96 triliun.
Sekadar catatan, nikel dilego di harga US$17.698/ton pada Selasa (14/4/2026) di London Metal Exchange (LME). Harga nikel stabil tersebut naik 2,65% dibandingkan perdagangan hari sebelumnya.
(azr/wdh)





























