Sembari menegaskan skema penambahan layer cukai tersebut bukan untuk melegalkan rokok ilegal, melainkan mendorong pelaku usaha masuk ke pasar resmi dengan membayar cukai sesuai ketentuan.
“Saya tutup betulan nanti karena mereka kita kasih kesempatan untuk main di pasar yang legal, kalau nggak mau kita tutup," tegas Purbaya.
Sejatinya pada awal tahun ini, Purbaya telah menyatakan masih mengkaji rencana penambahan layer CHT, tetapi membocorkan bahwa layer cukai baru tersebut akan ditempatkan di posisi tengah.
Maksudnya, tarif tersebut akan dirancang lebih rendah dibanding rokok golongan mesin (Sigaret Kretek Mesin/Sigaret Putih Mesin), namun tetap lebih tinggi dibanding Sigaret Kretek Tangan (SKT).
"Kita memberi ruang kepada rokok-rokok gelap untuk masuk ke situ. [Harganya] akan lebih murah sedikit dibanding rokok mesin yang biasa, tapi lebih mahal dari rokok kretek," kata Purbaya kepada awak media di kantornya di Jakarta, dikutip Selasa (27/1/2026).
Ia menegaskan, kebijakan ini akan disertai dengan penegakan aturan yang lebih ketat. Sehingga, bagi produsen rokok ilegal yang tidak mau masuk ke dalam skema cukai baru tersebut tidak akan lagi diberi ruang untuk beroperasi.
"Jadi yang ilegal harus masuk ke situ, kalau enggak dia enggak akan bisa bisnis lagi di sini. Kita akan serius," tegasnya.
(prc/naw)



























