Melalui sinergi antara regulasi pemerintah dan kesiapan pelaku industri di bawah naungan GAIKINDO, Indonesia diharapkan mampu menjadi pemain utama dalam rantai pasok kendaraan listrik dunia sekaligus menekan emisi karbon di sektor transportasi.
Usulan Insentif Kendaraan Listrik
Sebagai informasi, Kementerian Perindustrian pernah mengusulkan agar kebijakan insentif kendaraan listrik yang pernah berjalan kembali dilanjutkan pada 2026. Namun, implementasi kebijakan tersebut masih memerlukan persetujuan dari sejumlah kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Keuangan.
Dalam kesempatan berbeda, Purbaya mengaku masih mempertimbangkan usulan memperpanjang pemberlakuan insentif kendaraan listrik pada 2026. Pertimbangan ini berkaitan dengan dampaknya terhadap kondisi fiskal dan potensi pelebaran defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Saat itu, Purbaya mengaku masih menghitung dampak fiskal dari kebijakan tersebut. Menurutnya, pemberian insentif berpotensi mengurangi penerimaan negara dari sektor kendaraan listrik.
“Saya lagi hitung, dan saya belum diskusi. Kalau bagus, kalau enggak ya enggak,” Purbaya, dikutip Senin (9/3/2026).
Dia menjelaskan, kebijakan insentif tersebut juga berpotensi memicu pelebaran defisit APBN jika pemerintah kehilangan sebagian penerimaan. Kondisi ini menjadi perhatian karena pemerintah juga tengah menghadapi tekanan dari kenaikan harga minyak global yang dipicu ketegangan geopolitik di kawasan Timur Tengah.
Kenaikan harga minyak dunia tersebut berpotensi meningkatkan beban subsidi energi dalam APBN. Pasalnya, lonjakan harga minyak biasanya akan mendorong kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), yang pada akhirnya memperbesar kebutuhan anggaran subsidi.
“Tapi defisitnya melebar. Jadi kita hitung, seberapa dalam defisitnya. Kita harus hati-hati karena sekarang kan banyak tekanan dari BBM juga ada. Dari ekspor juga mungkin terganggu. Kalau ingin teknis, kita akan hitung,” jelasnya.
(lav)































