Logo Bloomberg Technoz

Cara Membuat SKCK Online, Syarat, dan Biayanya

Referensi
10 April 2026 12:19

Ilustrasi SKCK Online (Dok. Polresta Pontianak/Diolah)
Ilustrasi SKCK Online (Dok. Polresta Pontianak/Diolah)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menerangkan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal. Dokumen ini menjadi salah satu syarat penting dalam berbagai keperluan administratif di Indonesia.

Dalam praktiknya, SKCK sering digunakan untuk melamar pekerjaan, mendaftar pendidikan, hingga pengurusan dokumen perjalanan seperti visa. Oleh karena itu, memahami cara membuat SKCK menjadi hal yang wajib bagi masyarakat yang membutuhkannya.

Seiring perkembangan teknologi, proses pembuatan SKCK kini semakin mudah. Masyarakat tidak lagi harus datang langsung ke kantor polisi untuk memulai pengajuan, karena sudah tersedia layanan online yang lebih praktis.


Meski demikian, masih banyak yang belum memahami alur pembuatan SKCK secara lengkap, termasuk syarat dan biaya yang perlu disiapkan. Padahal, memahami hal ini dapat membantu proses berjalan lebih cepat dan tanpa kendala.

Perlu diketahui, masa berlaku SKCK hanya enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika masa berlaku habis, pemilik dokumen wajib melakukan perpanjangan apabila masih dibutuhkan.