Cara Lunasi SPT Kurang Bayar Coretax, Cek Langkah Berikut ini
Referensi
06 April 2026 12:25

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menjelang batas akhir pelaporan pajak tahunan, sebagian wajib pajak masih menemukan status kurang bayar dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Kondisi ini mengharuskan adanya pelunasan terlebih dahulu sebelum laporan dapat dinyatakan selesai.
Status kurang bayar menunjukkan bahwa jumlah pajak yang telah dibayarkan sebelumnya belum memenuhi total kewajiban yang seharusnya. Oleh karena itu, proses pelunasan menjadi tahap penting yang tidak bisa dilewati dalam sistem pelaporan pajak saat ini.
Seiring dengan digitalisasi layanan perpajakan, proses pembayaran kini dapat dilakukan dengan lebih mudah melalui sistem online. Wajib pajak hanya perlu memahami alur yang tersedia agar proses pelaporan berjalan lancar tanpa kendala.
Cara Lunasi SPT Kurang Bayar
Pelunasan SPT kurang bayar dapat dilakukan dengan dua metode utama, yaitu menggunakan saldo deposit atau kode billing. Berikut langkah-langkahnya yang dirangkum secara praktis:
1. Pembayaran Menggunakan Saldo Deposit
-
Setelah mengisi SPT Tahunan, klik menu “Bayar dan Lapor”
-
Pilih opsi pembayaran menggunakan deposit
-
Gunakan saldo deposit sesuai jumlah kurang bayar
-
Jika pembayaran berhasil, status otomatis berubah menjadi “SPT Dilaporkan”





























