Logo Bloomberg Technoz

"Di mana menurut ahli editing, editing, pengisian voice over, adalah sama dengan production. Sehingga dianggap kerugian," tambahnya.

Selanjutnya, Amsal juga disebut mengabaikan dua kali surat pemanggilan, memberikan informasi tidak benar, hingga menghambat penyidikan, maka akan dikenakan penahanan.

"Menurut kami dasar penahanan adalah Pasal 21 KUHP lama, di mana Amsal ditahan sejak tanggal 19 November 2025 sampai 08 Desember 2025," jelasnya.

Danke Rajagukguk juga menepis adanya intimidasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo Wira Arizona kepada Amsal. Tak hanya itu, Danke menjelaskan soal tudingan narasi seolah-olah Komisi III DPR RI mengintervensi kasus tersebut, dengan memaksakan agar Amsal keluar dari rutan.

Menurut dia, narasi itu dibangun dengan penerbitan surat dari Kejaksaan Negeri Karo nomor B618/R.219/FT/03/2026 tanggal 31 Maret 2026 perihal pemberitahuan penetapan pengalihan penahanan terdakwa Amsal tidak dapat dilaksanakan karena terdakwa sudah keluar.

Padahal, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan telah menerbitkan surat Nomor 171/Pidsus-TPK/2025/PN Medan, yang mengabulkan penangguhan penahanan Amsal.

"Perihal pemberitahuan pengalihan penahanan Amsam tidak dapat dilakukan karena terdakwa sudah keluar. Izin pengalihan ini memang tulisannya salah, siap salah. Memang salah yang mengetik. Siap salah," pungkasnya.

(ain)

No more pages