Logo Bloomberg Technoz

Sementara itu, untuk sektor riil seperti manufaktur, logistik, perdagangan, serta industri makanan dan minuman yang sangat bergantung pada kehadiran fisik tenaga kerja dan kelancaran operasional di lapangan, fleksibilitas penerapan WFH menjadi lebih terbatas. 

"Oleh karena itu, pengecualian terhadap sektor layanan publik dan sektor strategis menjadi langkah yang tepat untuk menjaga keberlangsungan aktivitas ekonomi," tutur dia.

Sementara, dari aspek kesiapan, infrastruktur digital dan kapasitas sumber daya manusia di Indonesia masih menunjukkan tingkat kesiapan yang beragam. Perusahaan besar dan sektor formal di perkotaan pada umumnya telah memiliki kesiapan yang lebih baik dalam mengadopsi sistem kerja jarak jauh.

Tetapi, banyak juga sektor lainnya yang disebut masih membutuhkan waktu untuk beradaptasi. Hal ini menunjukkan bahwa penerapan WFH secara rutin belum dapat dilakukan secara merata di seluruh sektor ekonomi.

Aspek Biaya

Dari sisi aspek biaya, kata Shinta, kebijakan WFH juga berpotensi memberikan efisiensi terhadap biaya operasional kantor, namun di sisi lain juga memerlukan tambahan investasi pada sistem digital, konektivitas, serta dukungan kerja jarak jauh. 

Dengan demikian, dampak terhadap biaya operasional bersifat tidak seragam dan sangat bergantung pada karakteristik masing-masing industri maupun perusahaan.

"Apindo memandang bahwa kebijakan ini sebaiknya ditempatkan sebagai imbauan yang selektif dan terukur, dengan ruang adaptasi di tingkat perusahaan sesuai kebutuhan operasional masing-masing," kata dia.

"Implementasi kebijakan harus memastikan tidak menimbulkan disrupsi terhadap rantai pasok, distribusi barang, maupun pelayanan kepada masyarakat. Sektor produktif seperti industri padat karya dan sektor berorientasi ekspor perlu tetap dijaga produktivitasnya, sementara WFH dapat diterapkan pada fungsi back office sesuai kebutuhan dan kesiapan masing-masing perusahaan."

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi merilis aturan mengenai kebijakan WFH bagi swasta, BUMN, BUMD melalui SE Menaker NOMOR M/6/HK.04/III/2026 tentang WFH dan program optimasi pemanfaatan energi di tempat kerja.

Dalam beleid tersebut, kebijakan WFH diberikan selama 1 hari selama sepekan. Namun, masing-masing perusahaan diberi kelonggaran untuk menentukan hari sesuai dengan kebijakan masing-masing, berikut jam kerjanya.

Selain WFH, pemerintah juga meminta para pimpinan perusahaan untuk turut melaksanakan program optimasi pemanfaatan energi di lingkungan kerja di tengah konflik geopolitik Timur Tengah saat ini.

Optimasi tersebut dapat dilakukan lewat pemanfaatan teknologi dan peralatan kerja yang lebih hemat energi; penguatan budaya penggunaan energi lebih bijak; hingga pemantauan konsumsi listrik dan BBM melalui kebijakan operasional yang terukur.

Aturan tersebut meminta agar perusahaan juga tetap memberikan upah/hak tetap dibayarkan sesuai ketentuan tanpa dikurangi. Pelaksanaan WFH juga tidak mengurangi cuti tahunan.

Tetapi, pengecualian berlaku khusus untuk sektor tertentu seperti; sektor kesehatan (rumah sakit, klinik, tenaga medis, dan farmasi), sektor energi (bahan bakar minyak, gas, dan listrik), sektor infrastruktur dan sektor pelayanan masyarakat (jalan tol, air bersih dan pengangkutan sampah).

Selain itu, ada juga sektor ritel/perdagangan (bahan pokok, pelayanan perdagangan langsung, pasar, dan tempat perbelanjaan), sektor industri dan produksi (pabrik-pabrik dan industri yang memerlukan kehadiran fisik untuk operasional mesin dan produksi), hingga sektor jasa perhotelan, pariwisata.

(ain)

No more pages