Logo Bloomberg Technoz

"Kenaikan tarif sangat mungkin, tapi kita lihat nanti ketentuannya bagaimana. Tapi potensi ke sana (kenaikan tarif) tentu ada," kata dia menegaskan.

Organda (Organisasi Angkutan Darat) adalah gabungan organisasi pengusaha angkutan bermotor di jalan raya yang didirikan pada 30 Juni 1962. Wadah ini bertujuan membina, mengembangkan kemampuan, dan profesionalisme pengusaha angkutan umum di Indonesia agar tercipta ekosistem transportasi darat yang kuat, aman, efisien, dan berdaya saing.

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) baru saja menerbitkan beleid yang bertujuan membatasi pembelian Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite. 

Aturan yang mulai berlaku 1 April 2026 tersebut mewajibkan badan usaha (BU) penugasan alias PT Pertamina (Persero) untuk mengendalikan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Untuk Pertalite, ketentuan pembeliannya adalah kendaraan bermotor perseorangan atau umum untuk angkutan orang dan angkutan barang roda empat paling banyak 50 liter/hari untuk setiap kendaraan.

Untuk Solar, BU penugasan wajib melakukan pengendalian penyaluran Solar untuk kendaraan bermotor perseorangan atau umum yang dimanfaatkan sebagai angkutan orang dan barang roda empat paling banyak 50 liter/hari untuk setiap kendaraan.

Selanjutnya, kendaraan bermotor umum untuk angkutan orang atau barang roda empat paling banyak 80 liter Solar/hari untuk setiap kendaraan.

Kemudian, kendaraan bermotor umum untuk angkutan orang dan barang roda enam atau lebih paling banyak 200 liter Solar/hari untuk setiap kendaraan.

(ain)

No more pages