Aturan Bea Cukai: Barang Tak Diurus di Pabean Jadi Milik Negara
Mis Fransiska Dewi
30 March 2026 18:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan aturan baru terkait pengelolaan barang di kawasan pabean mulai 1 April 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92 Tahun 2025 yang mengatur penyelesaian barang tidak dikuasai, barang dikuasai negara, dan barang milik negara.
Setiap barang yang masuk maupun keluar wilayah Indonesia melalui pelabuhan, bandara, dan kantor pos internasional wajib melalui proses kepabeanan. Langkah ini bertujuan memastikan kewajiban administratif terpenuhi sekaligus menjaga kelancaran arus logistik dalam perdagangan internasional.
Dalam praktiknya, barang impor maupun ekspor terlebih dahulu ditempatkan di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) di kawasan pabean. Pada tahap ini, pemilik barang atau kuasanya wajib menyelesaikan dokumen kepabeanan, memenuhi ketentuan perizinan, serta melunasi pungutan negara yang terutang.
Penimbunan di TPS dibatasi waktu tertentu guna mencegah penumpukan barang yang berpotensi menghambat arus logistik.
Apabila hingga batas waktu yang ditentukan kewajiban tersebut belum dipenuhi, pengusaha TPS akan memberikan pemberitahuan kepada pemilik barang. Jika tetap tidak ditindaklanjuti, barang dapat ditetapkan statusnya oleh negara dan diselesaikan melalui mekanisme seperti lelang, hibah, atau pemusnahan, tergantung kondisi barang.
































