Terkait proses investigasi tersebut, Indonesia juga siap memberikan data-data yang dibutuhkan untuk menjelaskan kondisi perdagangan antara kedua negara.
Haryo menyebut pemerintah optimistis dapat menjelaskan sejumlah isu yang menjadi perhatian otoritas AS, termasuk terkait dugaan kelebihan kapasitas manufaktur yang dinilai berkontribusi pada defisit perdagangan AS.
"Jadi kita ikuti [proses investigasi] bersama dengan 15 negara yang lain, tapi kita tetap berpegang sama ART dan kita harapkan kita lebih mudah menjelaskannya ke mereka [AS]. Dan itu merupakan proses yang harus dilalui. Jadi kita enggak perlu khawatir itu. Karena mereka kira-kira punya administrasi hukum sendiri," tambahnya.
Di sisi lain, pemerintah juga tetap mengawal proses ratifikasi ART di dalam negeri. Otoritas akan berkonsultasi dengan DPR RI agar perjanjian tersebut dapat segera disahkan menjadi Undang-undang.
"Ini sekarang [DPR RI] masih reses ya, tapi pasti DPR sudah terinfo untuk ada ART ini. Dan pada kesempatan bersama berarti kita konsultasi nanti. Tapi kita sudah membuka hubungan dengan DPR," tuturnya.
Lebih lanjut, terkait investigasi lain dari pihak AS mengenai dugaan keterlibatan kerja paksa (forced labor) dalam rantai pasok perdagangan, Haryo memandang isu tersebut juga telah dibahas dalam perundingan ART sebelumnya.
Saat ini, tarif yang berlaku adalah tarif global AS 15% yang bersifat sementara dan berlaku selama 150 hari.
Sebelumnya, pada Rabu (11/3/2026), pemerintahan Presiden AS Donald Trump meluncurkan penyelidikan terhadap praktik perdagangan yang dinilai tidak adil dari 16 mitra dagang utama, termasuk Indonesia.
Penyelidikan tersebut dilakukan berdasarkan Section 301 of the Trade Act of 1974, yang memberi kewenangan kepada United States Trade Representative (USTR) untuk menjatuhkan tarif atau langkah balasan lain terhadap negara yang dianggap merugikan produsen AS.
Pemerintah AS menilai sejumlah kebijakan perdagangan dari negara-negara tersebut berpotensi merugikan industri domestik mereka. Sebagian besar negara yang diselidiki diketahui memiliki surplus perdagangan barang dengan AS.
Data U.S. Census Bureau menunjukkan beberapa mitra dagang mencatat surplus besar pada 2025, antara lain Uni Eropa sebesar US$235,9 miliar dan China mencapai US$295,5 miliar.
(lav)





























