Logo Bloomberg Technoz

Ia menambahkan, langkah yang dilakukan penyidik saat ini masih berupa pengumpulan data serta informasi material untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Hasil dari proses tersebut nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan apakah terdapat pasal tertentu yang dilanggar oleh pihak-pihak terkait.

Meski demikian, OJK belum dapat memastikan apakah proses tersebut akan berujung pada sanksi pidana terhadap perusahaan maupun individu yang terlibat.

“Nanti kita lihat dari hasilnya. Ini baru pengambilan data dan informasi material untuk kepentingan penyidik. Itu akan menjadi bahan pengembangan pemeriksaan sampai ada keputusan akhir,” katanya.

Hasan menegaskan proses hukum masih berjalan sehingga seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sembari menunggu hasil penyidikan.

Sebelumnya OJK dan Bareskrim melakukan penggeledahan di kantor Mirae Asset. Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan manipulasi saham yang terkait dengan proses penawaran umum perdana saham (IPO) PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS).

Pemeriksaan terhadap Mirae Asset Sekuritas Indonesia diduga berkaitan dengan transaksi semu saham BEBS, penggunaan rekening nominee, serta indikasi insider trading yang terjadi dalam rangkaian transaksi saham perusahaan tersebut. Penyidikan juga mengungkap keterlibatan pihak yang berkaitan dengan proses IPO emiten tersebut.

Dalam kasus ini, Mirae Asset diketahui merupakan salah satu penjamin emisi efek (underwriter) saat BEBS melaksanakan IPO pada 10 Maret 2021 dengan harga penawaran Rp100 per saham.

Dalam perkembangan penyidikan, OJK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Tersangka pertama berinisial ASS yang merupakan beneficial owner BEBS, sementara tersangka kedua berinisial MWK yang merupakan mantan Direktur Investment Banking Mirae Asset.

(ain)

No more pages