Selain itu, terdapat PT Istana Baladewa di Bandung, PT Namasindo di Kabupaten Bandung Barat, serta PT Sinarup di Bogor yang juga dilaporkan tidak membayar THR kepada pekerjanya.
Kasus terbesar terjadi di PT Rikispotindo di Bogor, di mana sekitar dua ribu pekerja dilaporkan tidak menerima THR maupun upah mereka. Kondisi serupa juga terjadi di PT Amos Indah Indonesia di kawasan KBN Cakung, Jakarta Utara. Kasus perusahaan ini bahkan menjadi perhatian publik karena para buruh menguasai pabrik akibat pengusaha yang tidak jelas keberadaannya.
“Di PT Rikispotindo dan PT Amos Indah Indonesia, pabrik bahkan dikuasai oleh buruh karena pengusahanya tidak jelas keberadaannya,” kata Said Iqbal.
KSPI juga menyoroti persoalan Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online. Menurut laporan anggota KSPI yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online, BHR yang diterima tahun lalu hanya sekitar Rp50.000.
“Tahun ini diperkirakan antara Rp50.000 sampai Rp100.000. Bahkan banyak yang tidak mendapatkan apa-apa karena dibuat syarat yang sangat sulit,” kata Said.
KSPI bersama Partai Buruh juga menyatakan akan melakukan aksi menjelang Lebaran untuk menuntut perusahaan yang belum membayar THR agar segera memenuhi kewajibannya.
“KSPI dengan didukung Partai Buruh akan melakukan aksi di lokasi-lokasi pabrik atau di Kementerian Ketenagakerjaan pada H-2 sebelum Lebaran untuk memastikan perusahaan membayar THR kepada buruh,” kata Said Iqbal.
(ain)
































