Logo Bloomberg Technoz

Ramai Pulang Haji Pamer Emas, Simak Aturan Cukainya

Elisa Valenta
12 July 2023 18:30

Petugas memasangkan gelang ke calon jemaah haji di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Selasa (23/5/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Petugas memasangkan gelang ke calon jemaah haji di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Selasa (23/5/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Ranah media sosial diramaikan oleh viralnya berita seorang jemaah haji yang membawa pulang dan memamerkan perhiasan emas seberat 180 gram usai menunaikan ibadah Haji 2023.

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar (Bea Cukai Makassar) pun  langsung melakukan pemeriksaan terhadap jemaah Haji 2023 bernama Suarnati Daeng Kanang. Meskipun pada akhirnya emas yang digunakan wanita tersebut belakangan diklaim merupakan imitasi.

Kendati demikian, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengimbau jamaah haji untuk mematuhi aturan pembawaan barang penumpang yang tertera dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017. Adapun ketentuan ini harus dipatuhi para jemaah haji agar tidak ada kendala, baik saat kedatangan di Arab Saudi maupun saat kembali ke Indonesia.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Kementerian Keuangan Encep Dudi Ginanjar mengatakan Bea Cukai memiliki kewenangan dalam melakukan pengawasan terhadap para jamaah haji yang berangkat maupun tiba kembali di Indonesia, termasuk memeriksa bawang bawaan penumpang.

"Dalam aturan tersebut dijelaskan apa saja barang yang tidak boleh dibawa keluar negeri, bagaimana aturan membawa uang ke luar negeri, apa saja barang yang boleh dibawa masuk ke Indonesia, dan fasilitas pembebasan bea masuk sampai dengan batas tertentu," ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (12/7).